“Bawa Nama Partai Golkar ke Pengadilan, DEPINAS SOKSI Dinilai Lempar Tanggung Jawab”

  • Whatsapp

Jakarta,- Matamedia.co.id,- 10 Juli 2025 — Proses mediasi perkara perdata antara SOKSI (Penggugat) melawan DEPINAS SOKSI (Tergugat) dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Mediator non-hakim Meitha Wila Roseyanti, S.H., M.Hum., C.Me, serta dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Read More

Dalam mediasi, Kuasa Hukum DEPINAS SOKSI menyampaikan permohonan perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Juli 2025 dengan alasan masih menunggu keputusan dari Partai Golkar atas usulan penyelesaian damai yang sebelumnya diajukan oleh SOKSI.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Ketua Tim Kuasa Hukum SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., yang menilai tindakan membawa-bawa Partai Golkar ke dalam proses hukum ini sebagai sesuatu yang sangat tidak etis dan mencederai marwah partai itu sendiri.

“Melibatkan Partai Golkar dalam perkara ini sangat tidak relevan. Ini forum pengadilan, bukan urusan internal partai. Pernyataan itu justru menciptakan kesan seolah-olah Partai Golkar merestui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DEPINAS SOKSI,” ujar Eka kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Eka mempertanyakan logika permintaan persetujuan yang disebut-sebut oleh DEPINAS SOKSI. Ia menyindir bahwa sikap DEPINAS SOKSI sangat kontradiktif dengan klaim mereka sendiri selama ini.

“Bentuk keputusan apa yang sedang dimintakan persetujuan ke Partai Golkar? Bukankah selama ini DEPINAS SOKSI mengklaim sebagai pihak sah yang membawa nama SOKSI sebagai pendiri Partai Golkar? Masa sekarang mereka malah menunggu persetujuan dari partai yang mereka dirikan sendiri? Ini membingungkan dan kontradiktif,” tegas Eka.

Menurut Eka, jika DEPINAS SOKSI memang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai, maka mereka harus menunjukkan sikap tegas, termasuk memberi kepastian waktu. Namun dalam mediasi hari ini, Tergugat tidak mampu menyampaikan baik gambaran umum usulan yang diajukan ke Partai Golkar, maupun kepastian waktu kapan tanggapan itu akan diterima.

Meskipun menyatakan keberatan, pihak kuasa hukum SOKSI tetap berjiwa besar memberi ruang perpanjangan mediasi sebagai bentuk itikad baik. Namun mereka menegaskan bahwa proses ini tidak boleh terus menggantung tanpa arah dan kepastian hukum.

Mediator akhirnya menetapkan bahwa sidang mediasi terakhir akan dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025. Apabila pada tanggal tersebut para pihak masih belum mencapai kesepakatan damai, maka mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara oleh Majelis Hakim.

Related posts