115 Botol Miras berhasil Diamankan Dari Gudang Miras Dan Toko Jamu di Cilegon

  • Whatsapp

CILEGON, Matamedia.co.id,- Operasi yang sukses dilakukan oleh Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon telah membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal yang berada di Bangunan gudang di Link. Lapak samping Ramayana Cilegon, Warung Jamu di samping Terminal Seruni, Warung Jamu di Jl. Kubang laban, Warung Jamu di seberang Dinsos. Keberhasilan operasi ini tak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Cecep Sukarya, Kasi Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, menyampaikan bahwa tindakan penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang curiga terhadap gudang tersebut, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal. Dengan kerjasama antara petugas dan masyarakat, operasi penggerebekan pun dilancarkan untuk mengungkap kebenaran.

Read More

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menemukan sejumlah miras yang tersimpan dalam kardus-kardus. Berbagai jenis dan merek miras ditemukan tertutup rapi di dalam dus-dus,” ungkap Cecep, Rabu (26/7/2023).

Semua miras yang berhasil ditemukan segera disita sebagai barang bukti untuk proses pendalaman lebih lanjut. Namun, pemilik sah dari gudang tersebut belum dapat diidentifikasi dengan pasti. Hanya seorang karyawan yang berada di lokasi dan mengaku bertanggung jawab atas gudang miras ilegal tersebut. Dalam Pengakuan karyawan menyebutkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 3 bulan terakhir.

Investigasi lebih lanjut masih akan terus dilakukan oleh pihak berwenang. Setelah seluruh urusan administratif diselesaikan, petugas berwenang akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang atau pihak terkait dalam rangka mengungkap fakta lebih lanjut.

“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh setelah pemeriksaan awal telah selesai. Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti yang cukup. Selanjutnya, pemilik gudang atau pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Cecep.

Demi memberantas peredaran miras ilegal, pihak berwenang menegaskan bahwa apabila lokasi tersebut masih terbukti melakukan penjualan miras, tindakan tegas akan diberlakukan dengan menyegel tempat usaha tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Komitmen kami adalah tindakan tegas. Jika lokasi usaha tersebut tetap beroperasi, kami tidak segan untuk menyegelnya. Kami akan bertindak sesuai dengan Perda 5 tahun 2021 yang telah ditetapkan untuk mengatasi berbagai pelanggaran terkait miras ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” tegasnya.

Dari beberapa lokasi Satpol PP kota Cilegon mendapati 115 botol Minuman Keras berbagai jenis merk. Operasi yang berhasil ini menjadi bukti konkret langkah maju dalam upaya pemerintah kota untuk menanggulangi peredaran miras ilegal. “Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan. Selain itu, tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari bahaya konsumsi miras ilegal,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply