Aceh Utara – RSUD Cut Mutia Lhok diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut terjadi dengan dalih Biaya dalam hal Administrasi pengantaran Pasien dengan menggunakan mobil Ambulance menuju ke RS Zainal Abidin Banda Aceh.
Seperti halnya yang di Alami seorang keluarga pasien yang anaknya mengalami kecelakaan motor, ia mengungkapkan bahwa untuk biaya rujukan pihak rumah sakit meminta biaya untuk administrasi pengantaran pasien, Kejadian tersebut terjadi pada malam kamis (22/5/2024) sekitar pukul 23:30 wib.
“Anak saya bernama Mutia Sari (18) kecelakaan di Bayu dan harus dibawa ke Banda Aceh lalu kata perawatnya Untuk Biaya Administrasi Ambulance mengantar ke Banda Aceh Katanya 750ribu” ujarnya Muhammad atau yang akrab disapa rimung Buloh yang juga merupakan wartawan.
Sementara itu saat ditanya apakah hal tersebut termasuk kedalam prosedur rumah sakit pihaknya tidak bisa menjawab dengan pasti”saat saya tanya kepada si supir ambulan dan salah satu perawat terkait hal tersebut mereka menjawab bahwa mereka hanya pekerja” jelasnya
Hal ini tentu sangat disayangkan karena tentu akan merugikan dan memberatkan pasien yang sedang sakit, kenapa bisa adanya oknum pungutan liar yang terjadi dilingkungan RSUD,
Sedangkan di RSUD Sendiri sudah ada biaya perawatan dan pemeliharaan untuk mobil Ambulan terlebih dalam hal kecelakaan lalulintas ditanggung oleh BPJS atau Jasa Raharja.Kemana biaya perawatan dan pemeliharaan tersebut, lalu hasil pungli ini untuk apa dan kepada siapa?. pungkasnya kepada media ini.
Sementara itu Dr. Harry Laksamana, humas RSU Cut Meutia kabupaten Aceh Utara kepada media ini,Kamis (23/5/2024) mengklarifikasi tentang anak pasienĀ kecelakaan lalulintas yang dirujuk ke RSUZA.
Pasien diterima di IGD RSU cut Meutia pada jam 20.05 wib dengan keadaan penurunan kesadaran dengan luka robek di kepala dan wajah dan patah pada kaki kiri, setelah dilakukan pemeriksaan dokter IGD.
Selanjutnya konsultasi dan visit dr ahli bedah diberikan terapi berupa situasional hecting ( penjahitan situasi ) untuk menutup luka sambil mengontrol dan menghentikan pendarahan dikarenakan luka robek dengan tulang ter ekspose tidak boleh dilakukan penjahitan penuh dan oleh karena mesti dilakukan tindakan bedah saraf memerlukan rujukan ke RSU yang punya fasilitas dan SDM bedah saraf.
Masih lanjutnya humas, Sedikit lambat dalam pengambilan keputusan karena menunggu kedatangan ayah pasien. Sambil menunggu pasien tetap diobservasi dan diberikan obat-obatan anti kejang anti sakit, anti tetanus dan antibiotik sambil menjaga posisi pasien agar tetap dalam posisi aman.
Pukul 00.30 wib ayah pasien tiba di IGD dan dijelaskan tentang alasan rujukan, setelah berdiskusi yang lama akhirnya ayah pasien setuju untuk dirujuk ke banda karena alasan penanganan dan tindakan lebih lanjut.
Penjelasan mengenai uang rujukan karena pasien ini merupakan pasien kecelakaan lalu lintas yang pembiayaannya nanti akan ditanggung boleh jasa Raharja.Jadi prosedur biaya rujukan Rp 750.000 ke RSUD Zainal Abidin adalah prosedur jasa Raharja yang nantinya akan dibayarkan penuh setelah keluarga mengurus jasa Raharja.
Karena jika ini pasien umum seharusnya sesuai qanun pembiayaan RS dibayarkan Rp 2.018.000 untuk biaya ambulan yang merujuk ke RSU Zainal Abidin dimana didalamnya sudah termasuk biaya untuk minyak, supir dan perawat pendamping.
Dr. Harry Laksamana, Humas RSU Cut Meutia juga mengatakan bahwa tidak benar jika dikatakan biaya Rp 750.000 rujukan itu adalah pungli.Pungkasnya.(Dd)