Penjualan minuman keras secara ilegal di Kota Cilegon semakin meluas, ada apa dengan Penegak Perda?

  • Whatsapp

Cilegon,- matamedia.co.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Cilegon semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini terlihat jelas di berbagai sudut kota, termasuk di lingkungan yang dekat dengan fasilitas pendidikan. Salah satu contoh nyata adalah di kawasan Pagebangan, Kelurahan Jombang, di mana sejumlah kios yang mengaku menjual jamu dan barang kelontongan justru terlibat dalam peredaran miras berbagai merek. Hal ini menunjukkan adanya praktek penyalahgunaan izin usaha yang patut mendapat perhatian serius.

 

Ketua Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Cilegon, Pamungkas, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Menurutnya, penjualan miras di Jalan Pagebangan sudah sangat bebas, bahkan terkesan lepas dari pengawasan aparat penegak hukum. Ia menyatakan, “Penjualan miras di wilayah Cilegon ini sepertinya sudah tidak terkendali, khususnya di kawasan Pagebangan yang seakan tidak tersentuh oleh pengawasan dari pihak penegak perda atau aparat penegak hukum.”

 

Pamungkas juga meminta agar pihak berwenang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon, melakukan razia untuk menertibkan peredaran miras tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil untuk mengatasi masalah ini agar tidak semakin meluas. “Kami minta kepada Satpol PP Cilegon untuk segera melakukan razia miras. Keberadaan kios-kios yang menjual miras secara terang-terangan sangat meresahkan masyarakat,” tambah Pamungkas.

 

Selain meminta razia, Pamungkas juga menyoroti masalah perizinan usaha yang berkedok kios jamu. Menurutnya, pemerintah Kota Cilegon perlu melakukan evaluasi terhadap izin-izin usaha yang dikeluarkan untuk kios jamu atau warung kelontongan yang berpotensi disalahgunakan untuk menjual miras. “Kami meminta pemerintah Kota Cilegon untuk tidak sembarangan memberikan izin usaha, terutama yang berlabel kios jamu. Usaha seperti ini rentan disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak terkait seperti satpol PP atau aparat penegak hukum belum bisa dihubungi terkait banyaknya kios yang menjual miras di kawasan tersebut. Hal ini tentu menambah kesan adanya ketidakpedulian atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban.

 

Maraknya penjualan miras ilegal di Kota Cilegon menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih aktif dalam memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Pengawasan yang lebih ketat terhadap kios-kios yang mengaku menjual jamu atau barang kelontongan harus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat.

 

Selain itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras hingga penegakan hukum yang lebih tegas. Tanpa adanya tindakan yang konsisten dan berkelanjutan, peredaran miras ilegal di Cilegon akan terus berkembang dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

 

Dengan adanya perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran miras ilegal di Kota Cilegon bisa ditekan dan keberadaan kios yang mengedarkan miras dapat segera ditertibkan. Keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Related posts