35 Napi Rutan Kelas 2B Serang Dipindahkan Ke Lapas Kelas 2A Cilegon

  • Whatsapp

Serang,- Matamedia.co.id,- Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di penjara, sebanyak 35 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Jumat (12/05/23).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana mengungkapkan, pemindahan napi tersebut dikarenakan sudah over kapasitas. Saat ini, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 583 orang

“Total Ada 583 Warga Binaan(penghuni Napi dan Tahanan) sebelum dipindahkan, dan sekarang sudah 541 orang setelah dipindahkan, Padahal seharusnya, kapasitas Rutan Kelas IIB Serang 274 warga binaan” kata abi selaku kepala pengamanan

Abi menjelaskan, lantaran banyaknya jumlah tahanan dan napi yang menempati Rutan Serang, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban. Sehingga pihaknya melakukan pemindahan terhadap puluhan narapidana.

Selanjutnya, Abi menerangkan jika puluhan narapidana yang dipindah ke Lapas Kelas IIA Cilegon ini dari berbagai tindak kejahatan, seperti Narkoba, dan pencurian dengan masa tahanan diatas dari dua tahun.

“35 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika dan pencurian. Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 8 tahun hukuman penjara,” Kata Abi.

Abi mengungkapkan pemindahan puluhan narapidana, Rutan Serang memastikan jika pihaknya menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.

Related posts

Leave a Reply