Aceh Timur-Penambangan tanah yang masuk Galian C ternyata dimiliki oleh seorang warga bernama Tihawa Umar (53). Di mana, antara masyarakat sudah ada kesepakatan, salah satunya untuk menunjang pembangunan,baik untuk timbunan rumah warga setempat serta untuk musholla dan tak dikomersilkan ke luar desa senubok Tuha, kecamatan darul aman, kabupaten Aceh Timur.ujar sekdes Maksuddin anak dari Tihawa.Selasa (26/3/2024).
Maksuddin juga mengatakan kepada awak media mengaku luas lahan yang digunakan tanah bukit dengan luas 8×6 dan ada tiga lokasi dengan luas hampir sama .
Maksuddin juga mengatakan”kami meminta bantuan melalui tim satgas dari H.Azhari alias toke maop melalui M.Nazir Hasan.
Salah seorang warga setempat Amir sangat bersyukur dengan adanya pekerjaan tersebut sehingga rumahnya bisa di timbun dan sama sekali warga sekitar tidak terganggu dan berterimakasih kepada H.Maop melalui Tim satgas M.Nazir yang juga tokoh masyarakat setempat.
Kami masyarakat senubok Tuha memberikan kesepakatan agar tidak dijual ke luar tapi hanya untuk pembangunan serta keperluan masyarakat.
M.nazir Tim satgas pemenangan H.Maop, mengatakan jika kalau bukan masyarakat yang meminta mungkin saya tidak mau melakukan pekerjaan ini.
Lanjutnya lagi, beberapa pekerja takut, dikarenakan ini ilegal, namun satu sisi ini untuk kepentingan masyarakat sekitar dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi saya.
Saat di tanya oleh awak media apakah ada pemberitahuan kepada pihak muspika setempat.M.Nazir mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi, untuk sementara kita stop dulu pekerjaan, mudah-mudahan bisa kita lanjutkan karena ini untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.pungkasnya.