Aktivis Soroti Kejanggalan Sekretariat Koperasi Merah Putih di Lokasi Pasar Bermasalah

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- Keberadaan sekretariat Koperasi Merah Putih Cikerai di lokasi Pasar Cikerai menuai sorotan dari kalangan aktivis masyarakat. Pasalnya, pasar yang dijadikan tempat berdirinya sekretariat tersebut disebut-sebut bermasalah dan tidak menunjukkan aktivitas ekonomi yang semestinya.

Aktivis cilegon yang dikenal dengan sapaan Kimung mempertanyakan legalitas dan urgensi penempatan kantor koperasi di area pasar yang kini terkesan mati suri.

Read More

“Itu sekretariat Koperasi Merah Putih ada di pasar, bagaimana bisa? Izinnya dari mana?” ujar Kimung kepada wartawan, Senin (25/8).

Kimung mengungkapkan bahwa terdapat dua ruko kosong di dalam area pasar yang saat ini telah dipasangi spanduk Koperasi Merah Putih. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat pasar tersebut tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

“Itu bangunan kosong dipasangi spanduk. Bukan satu, malah dua ruko. Padahal nggak ada kegiatan jual beli di sana,” tambahnya.

Kondisi Pasar Cikerai memang sejak lama disorot karena sepi aktivitas dan tidak maksimal dalam fungsinya sebagai pusat perdagangan masyarakat setempat. Keberadaan koperasi di area yang stagnan tersebut menimbulkan spekulasi soal penggunaan aset publik dan potensi penyalahgunaan fasilitas umum.

Sementara itu, Lurah Cikerai ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui keberadaan sekretariat koperasi tersebut dan menyatakan telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait.

“Coba langsung aja tanyakan ke ketua koperasinya,” ujar Lurah singkat ketika dihubungi via telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Koperasi Merah Putih Cikerai terkait keberadaan kantor mereka di area pasar tersebut.

Masyarakat berharap ada kejelasan dari pihak Kabid pasar Disperindag kota Cilegon harus bisa bertanggung jawab mengenai fungsi dan legalitas penggunaan fasilitas ruko di Pasar Cikerai agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap penggunaan ruang publik yang tidak transparan.

Related posts