Anggaran 23 Milyar Pembangunan Rivitalisasi Terminal Type A Serang Diduga Abaikan Sefety K3

  • Whatsapp

SERANG,-Matamedia.co.id,- Proyek Pembangunan Rivitalisasi Terminal Type A Pakupatan – Serang, Banten dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provisi Banten Diduga Abaikan Sefety K3, Selasa 27/9/2022.

Pengawasan pelaksana pembangunan tersebut dinilai sangat lemah karena banyak pekerja yang dilapangan (lokasi proyek), bahkan di atas ketinggian para pekerja tersebut tidak menggunakan safety K3, Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan atau safety helmet, sarung tangan, sabuk keselamatan atau safety belt, body harnes, bahkan sepatu pelindung. Bahkan dalam pemasangan Kanstin beton,/ pembatas jalan diduga asal asalan dengan mengugunakan matrial bekas.

Proyek Pembangunan Rivitalisasi Terminal Type A Pakupatan – Serang, Banten menelan anggaran Rp. 23,241,588,086.29 Milyar melalui Kontraktor Pelaksana : PT. Mitra Eclat Gunung Arta dengan No. Kontrak & Tanggal ; Ku.003/7/7/7/Satker BPTD-Banten/2022, 14 April 2022.

Dan Nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) & Tanggal : Ku.003/7/15/Satker BPTD-Banten/2022, 14 April 2022 dengan memakai Konsultan Supervisi dari  PT. Salaras Multiasi Konsultan.

Saat di Konfirmasi terkait adanya para pekerja yang tidak menggunakan APD Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Antoro melemparkan jawabanya ke Kepala Terminal Terpadu Merak (TTM).

“Silahkan klasifikasi ke PPK saja pak,” balas singkat di pesan WhatsApp.

Namun saat di pertanyakan kepada Kepala Terminal Terpadu Merak (TTM), Alam Suryawijaya dirinya akan menegur kontraktor pelaksana pembangunan Rivitalisasi Terminal Type A Pakupatan – Serang.

“Coba nanti saya tegur untuk Kontraktornya, Kalo ada informasi kesalahan pekerjaan infokan pak, biar saya tegur,” ungkapnya.

Kewajiban Menggunakan APD juga tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Terkait dengan Sefety K3 juga telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Dan jika ada Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Mengenai K3 juga telah memuat ancaman pidana yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari Pasal 96 UU Jasa Konstruksi juga menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau penghentian sementara.

(Bd-red)

Related posts

Leave a Reply