Cilegon,- Matamedia.co.id,- Pembangunan sarana pendukung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bertujuan mendukung pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan strategis ini dipercayakan kepada CV. Rizquana Pratama Sejahtera dengan kontrak senilai Rp 199.400.000. Namun, proyek ini menimbulkan tanda tanya besar karena dana tersebut hanya digunakan untuk pembangunan pondasi bangunan.
Salah seorang pemerhati pembangunan Hamami menyampaikan kritiknya terhadap besarnya anggaran tersebut. “Anggaran sebesar itu hanya untuk pembangunan pondasinya saja. Menurut saya, itu terlalu besar. Bahkan masyarakat awam pun dapat memperkirakan berapa nilai material yang digunakan,” ungkapnya.
Hamami Juga mencermati bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk pondasi seperti batu kali, pasir, kerikil, kayu, baja, dan semen seharusnya tidak memakan biaya hingga mendekati angka yang disebutkan. “Material seperti itu mungkin hanya menghabiskan puluhan juta rupiah saja. Jika benar demikian, anggaran yang dialokasikan ini terasa berlebihan,” tambahnya.
Proyek ini memunculkan diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran daerah. Alokasi dana sebesar Rp 199,4 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon seharusnya dapat digunakan dengan lebih efektif dan transparan.
“Banyak pihak merasa bahwa penggunaan dana sebesar itu hanya untuk pondasi perlu dipertanggungjawabkan secara rinci,” ujarnya.
Meskipun pondasi merupakan bagian penting dari sebuah bangunan, namun biaya untuk membangun pondasi biasanya lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan struktur bangunan. “Oleh karena itu, wajar jika publik meminta penjelasan rinci mengenai rincian pembiayaan proyek ini, termasuk harga material, tenaga kerja, hingga keuntungan kontraktor,” tegasnya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Seharusnya anggaran sebesar tersebut bisa membangun mushola, lihat saja di LH aja tanpa APBD bisa membangun mushola,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 04 September 2024, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender
Sebagai langkah menuju keterbukaan, pemerintah Kota Cilegon diharapkan memberikan laporan terperinci mengenai proyek ini. Laporan tersebut dapat mencakup spesifikasi teknis, daftar harga material, dan biaya lainnya agar publik dapat menilai apakah anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan hasil yang dicapai