Cilegon,- Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon memeriksa langsung lokasi pengeboran air tanah di atas trotoar Jalan Lingkar Selatan, yang terletak di wilayah Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, kota Cilegon.
Berdasarkan aduan dari warga, terdapat pemilik warung yang menggunakan trotoar jalan untuk melakukan pengeboran air tanah.
“Menurut keterangan pekerja di sana, mereka diperintahkan oleh salah satu peguyuban pedagang yang ada di JLS untuk melakukan pengeboran ini, dengan tujuan kemungkinan menyediakan air tanah untuk pedagang di lokasi trotoar tersebut,” ungkap seorang petugas intel Satpol PP kota Cilegon yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Menurutnya, hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinannya untuk ditindaklanjuti, karena penggunaan trotoar tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merugikan hak pengguna jalan.
“Kami juga telah melaporkan kepada atasan kami bahwa laporan dari warga tentang adanya kegiatan pengeboran air di atas trotoar adalah benar, dan kami tinggal menunggu instruksi dari pimpinan kami untuk tindak lanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak peguyuban para pedagang di JLS Kota Cilegon belum dapat dimintai keterangan terkait pengeboran air tanah di atas trotoar jalan tersebut.