Anshor : Satpol Pp Tunggu Proses Pra Peradilan Jangan Sampai Melakukan Diluar Kewenangan

  • Whatsapp

Kab Serang,- Matamedia.co.id,-Kuasa hukum pemilik ruko yang hendak di bongkar Satpol Pp Kabupaten Serang pada Senin, 16 November 2021. Angkat bicara, menurutnya dirinya memohon kepada pihak Satpol Pp Kabupaten Serang untuk menunda dan menunggu proses gugatan melalui PTUN No. 67/G/2021/PTUN.SRG dan PN serang dengan No Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Srg dan hukum Praperadilannya dengan No.18/Pid.Pra/2021/PN.Srg.

“Ini kan masih sedang proses Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Serang, kita hargain lah dulu, jangan sampai melakukan diluar kewenangannya,” ucap Anshor Kuasa Hukum Pemilik Ruko.

Read More

Ia juga menyayangkan kepada Kasatpol PP yang tidak hadir dalam sidang Praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 16/11/2021.

“Padahal panggilan untuk termohon (Ajat Sudrajat) sudah dilayangkan, seharusnya dia selaku penegak perda taat pada hukum,” kesal Anshor. Selasa, 16/11/2021.

Aris munandar dari salah satu ormas yang berada di Aliansi Ormas Provinsi Banten yang terdiri dari Lsm dan masyarakat yang melakukan Unras (Unjuk rasa) dijalan Lingkar Selatan Kota Cilegon pada Senin kemaren tersebut untuk mengingatkan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Satpol Pp Kabupaten serang diduga tidak melakukan Prosedur SOP.

“Aksi kita kemarin tidak menentang pemerintah untuk menegakkan Perda Tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat kalau ini kami pun mendukung, boleh di buktikan di dalam surat aksi dan reallease kami kemarin,” ucap Aries

Ia juga menduga tindakan arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Serang yang dinilai bertindak bertentangan dengan Undang- undang dan hukum acara yang berlaku di negara dalam mengambil keputusan penggusuran gedung gedung di sepanjang Jalan Lingkar Selatan.

“Pergerakan kami melakukan aksi pengamanan gedung adalah reaksi spontan, kami meluruskan tindakan Sat Pol Pp yang kami anggap salah, karena sangat di sayangkan bila mana belum adanya Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, tolong Pemkab hargai proses peradilan yang sedang berjalan jangan tergesa gesa bila mana mau bertindak,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply