Papua Barat Daya,-Sorong Aimas – Matamedia.co.id,- Maraknya Peredaran Kayu Jenis Merbau Hasil Olahan Masyarakat (Pacakan) di Wilayah Sorong Raya Provinsi Papua Barat Daya, yang sudah sering kali di publikasikan baik itu media Lokal maupun media Nasional, namun para Cukong atau Suplayer ini masih tetap terus beraktivitas seperti biasanya membeli dari masyarakat yang jual ke Industri, untuk di jadikan bahan pokok Industri dan di Expor Keluar Negeri, hal tersebut sangat di sayangkan, seakan tidak ada kepedulian oleh Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas.
Herman Salah Seorang Putra Asli Papua Alumni Universitas Trisakti Jakarta, Yang bekerja keseharian di sebuah Kantor (LSM) Lingkungan Hidup, ditemui awak media ini, di Samping Halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Gedung DP Manggala Wanabakti Blok I lt. 2 \r\nJl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat, pada Jumat (4/8/2023), Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Agar segera Menangkap dan Menindak Tegas (ST) pemilik Perusahaan PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI yang sudah sengaja membeli kayu Olahan Masyarakat dan di jadikan bahan pokok Industri untuk di kirim ke Surabaya serta kayu tersebut akan di Expor keluar Negeri.
Menurut Herman, berdasarkan data Investigasi berbagai Media Lokal Maupun Media Nasional, dan LSM, Terkait Kayu Pacakan yang di beli (ST) Pemilik perusahaan, dari masyarakat, di Kabupaten Sorong Aimas Papua Barat Daya, ternyata benar, pada saat Tim Investigasi menelusuri ruas jalan Nasional dari mulai Kabupaten Sorong sampai dengan perbatasan kabupaten Sorong Selatan hingga Kabupaten Maibrat, ada beberapa Unit Mobil Truk muatan Kayu jenis Merbau, berhenti di pinggiran ruas jalan, sambil menunggu rekan lainnya masih dari belakang, sempat di tanya oleh Tim, kayu dari mana dan punya siapa, kemudian jawab sopir, Kayu ini punya Pak (ST) mau bawah ke Pabrik Jalan Petrocina Klalin Aimas Kabupaten Sorong.
“Kemudian Tim mengambil Dokumentasi Data, dan melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi Perusahaan PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI, untuk mengecek fakta kebenaran asal usulnya Kayu Jenis Merbau tersebut,”Bebernya.
Lebih lanjut di katannya, Setiba di Lokasi tempat Perusahaan tersebut, waktu sudah mulai gelap dan malam pun menghapiri para Tim yang hendak melakukan Investigasi.Namun tak mengenal lelah, Tim langsung mendatangi Laman depan Perusahaan, dan melihat para sopir membawa kayu hasil Olahan Masyarakat Jenis Merbau (Pacakan), menggunakan Truk Kip masuk pada malam itu juga, dan menampung di perusahaan tersebut.
Sambil mengambil Dokumentasi Gudang Tempat penampungan kayu pacakan Hasil Olahan Masyarakat di Perusahaan itu, karena waktu telah larut malam, Kemudian para Tim ini, harus meninggalkan tempat lokasi penampungan kayu tersebut dan akan melanjutkan Investigasi esok pada siang hari.
Sementara dalam perjalanan keluar dari lokasi penampungan kayu di Perusahaan tersebut, sekira jarak dua ratus meter, Tim masih juga menemukan empat Mobil Truk Kip bermuatan kayu hasil olahan masyarakat (Pacakan), bertutupkan terbal di Bak bagian belakang menuju masuk arah lokasi penampungan.
Terkait hal tersebut, lanjut Herman, bahwa (ST) pemilik PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI harus Mempunyai Izin Lok (HPH) dan tidak di benarkan untuk mengambil kayu hasi olahan masayarakat (Pacakan) sebagai bahan pokok Industri, namun kenyataan fakta di lapangan pada siang hari para Tim ini melanjutkan Investigasi yang sudah mengambil sejumlah dokumentasi tidak terlihat kayu LOK berada dalam Perusahaan itu, tetapi cuman ada kayu Olahan Masyarakat saja, dan kalau itupun ada kayu LOK Jenis merbau hanya sebagai pajangan untuk mengelabui petugas.
Dari hasil Investigasi secara kasat mata para Tim ini, bahwa (ST) pemilik perusahaan tersebut hanya menerima kayu Olahan Masyarakat (Pacakan), langsung di muat kedalam konteiner siap di bawah ke Surabaya di Expor keluar Negeri melalui pelabuhan Dermaga Kota Sorong Papua Barat Daya”Paparnya.
Terkait hal ini, Herman merasa kecewa dengan tindakan Oknum wartawan di daerah yang sudah sengaja membungkam dan melindungi sebuah kejahatan, maka dari itu, kami akan segera melayangkan sebuah surat kepada Dewan Pers agar segera memberi teguran dan Sangsi tegas kepada oknum tersebut sesuai kode etik jurnalistik,”Tegasnya
“Sementara ini, data yang kami himpun dari hulu sampai ke hilir, berdasarkan hasil Investigasi, bahwa dari semua pengusaha kayu di setiap Tempat Penampungan Kayu (TPK), yang berada di kota Sorong maupun kabupaten Sorong Aimas, hampir sebagian besar memasukan kayu olahan masyarakat (Pacakan), ke Perusahaan PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI milik (ST), untuk dijadikan sebagai bahan pokok Industri,”
“Selaku pemuda asal Papua Barat Daya, kesehariannya bekerja sebagai (LSM) Lingkungan Hidup di Jakarta, Herman mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, kondisi itu sangat merugikan masyarakat asli Papua.
Sementara, dari Izin tersebut yang diberikan, hanya dari Hutan masuk ke Tempat Penampungan Kayu (TPK), untuk di perjualbelikan kepada masyarakat yang membutuhkan guna membangun Tanah Papua.Lantas Izin apa yang bisa masuk para Suplayer ini ke Industri PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI milik (ST) untuk menjualnya.Sedangkan Izin tersebut belum di keluarkan dan apabila di keluarkan juga tidak di perbolehkan masuk ke Industri sebagai bahan pokok.
Perlu diketahui bahwa Izin yg di keluarkan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, Setiap Perusahaan Industri, hanya bisa menggunakan Izin kayu Lok, dan tidak diperbolehkan mengambil kayu hasil olahan masyarakat sebagai bahan pokok Industri, kenapa perusahaan PT.SARIWANA UNGGUL MANDIRI harus beli kayu masyarakat lewat kaki Tangan Suplayer, karena kalau tidak seperti itu, maka percaya maupun tidak percaya, perusahaan tersebut akan rugi alias guling tikar.
Lanjut Herman, ia mengaku akan menindaklanjutinya bersama para tokoh masyarakat adat Papua lainnnya yang ada di wilayah Sorong Raya Papua Barat Daya, Dirinya menegaskan akan mengawal kontainer-kontainer di Pelabuhan Sorong yang memuat kayu ke Surabaya.
Herman menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan, terkait dengan kayu jenis merbau hasil olahan Masyarakat, saya akan melapokan langsung ke Ibu Menteri, Dr. Ir. Siti Nurbaya M.sc, karena ini sudah melanggar dan merusak hutan secara transparan serta pembunuhan karakter masa depan generasi putra putri Asli Papua.
Tidak hanya itu, Ia pun mengungkapkan bahwa di Kota Sorong Papua Barat Daya dan sekitarnya, pada masa zaman saya kecil dulu, biar hujan lebat ber jam jam tidak ada kebanjiran dasyat dan tanah longsor seperti beberapa waktu lalu yang mengakibatkan koraban jiwa, itulah sebabnya, karena Hutan sdh rusak, tidak ada lagi pepohonan besar yang bisa menampung turunnya air hujan sehingga meluap dan mulai merembet dari pedesaan sampai ke kota ,”Unkapnya
Selain itu, Herman juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.si. segera menindak tegas para oknum kepolisian di daerah papua barat Daya, yang sengaja berada di belakang cukong dan pengusaha yang telah merusak Hutan seperti Statement yang pernah bapak keluarkan pada Kasus (Sambo) beberapa waktu kemarin, berantas semua kejahatan apa itu bentuknya di Daerah sekalipun itu Kapolda saya akan Copot”
“Ia juga meminta kepada Ibu Menteri Dr. Ir. Siti Nurbaya M.sc, agar Transparansi dan menindak tegas para Oknum (KLHK) dan (Gakkum) di wilayah Maluku Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang ikut terlibat dalam pembekapan pembalakan liar atau telah merusak hutan secara menyeluruh serta ketua Dewan pers meberikan sangsi tegas kepada para oknum jurnalis yang terlibat,”Tegasnya
Kemudian Lanjut Herman dalam waktu dekat ini, saya akan ke daerah asal saya Sorong Papua Barat Daya, dan bertemu dengan para Tokoh Tokoh adat, kalangan Aktivis Mahasiswa pelajar agar memperketat Kapal pemuat Konteiner supaya tidak ada lagi yang memuat hasil hutan jenis kayu merbau atau jenis kayu lain keluar dari Papua Barat Daya, karena hal tersubut sangat sedih dan sudah menginjak Harkat dan Martabat Jati Diri kita Orang Asli Papua,”Paparnya
Sementara itu, Kadis Hut Provinsi Papua Barat Hendrik F Runaweri S.hut, ketika di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu melalui via telepon seluler, WhatsApp, sebelum Wilayah Sorong Raya menjadi Provinsi Papua Barat Daya, bahwa terkait peredaran kayu hasil olahan masyarakat (Pacakan), jenis merbau ini, apa benar kayu tersebut bisa di jual oleh setiap (TPK) ke Industri untuk di jadikan bahan pokok siap di expor keluar, jawab Kadishut, untuk tebangan masyarakat melalui IPHHK ditujukan untuk pembangunan lokal secara pribadi maupun kelompok, dan tidak bisa masuk ke industri serta tidak bisa dikirim keluar,”Tegas Kadishut Ronaweri pada saat itu menjabat Kadis Hut Papua Barat.
Hingga Berita ini di Tayangkan, Kementrian KLHK, Ditjen Gakum KLHK, Mabes Polri, KPK dan Dewan Pers segera turun Ke Papua Barat Daya, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Oknum yang terlibat atau dengan sengaja membekap dan menyembunyikan sebuah kejahatan,”Tutupnya
Oleh Tim Investigasi Independen Pencari Fakta: