CILEGON – Berdasarkan sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Aris Moenandar, Masyarakat Medaksa Sebrang di Kota Cilegon mengungkapkan apresiasi mereka terhadap keseriusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) dalam menyelesaikan konflik tanah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Surat resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan telah diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Surat tersebut berisi kepastian hukum terkait tanah di Kampung Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang diberikan pada tanggal 17 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, Aris menjelaskan bahwa warga Medaksa Sebrang, terutama perwakilan warga seperti Ali Rusdin, telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun, dengan bukti berupa surat iuran pajak dan pancen.
Namun, pemerintah Kota Cilegon mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, dan ini menjadi sumber ketidakpuasan dan pertanyaan warga terkait dasar kepemilikan tanah oleh pemerintah kota.
Hasil audiensi pada tanggal 29 Desember 2002 di BPKPAD Kota Cilegon mencatat bahwa tanah tersebut sebagian merupakan hak pengelolaan nomor 19 atas nama Perum Pelabuhan II (PT Pelabuhan Indonesia II Persero), yang telah dilepaskan haknya kepada Pemerintah Kota Cilegon berdasarkan perjanjian pelepasan hak nomor 22 tanggal 12 November 2007.
Namun, warga telah menghuni sebagian tanah tersebut tanpa izin dari pemerintah Kota Cilegon. Pemerintah telah menyiapkan tanah lain untuk merelokasi warga tersebut, namun, Ali Rusdin memohon agar mereka dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merespons masalah ini dengan serius. Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan, mereka telah memerintahkan penelitian yang mencakup data fisik, data yuridis, dan administrasi terkait tanah yang dikuasai oleh warga di Kampung Medaksa Sebrang RT 004 dan RT 05 serta dasar kepemilikan oleh pemerintah Kota Cilegon.
Hasil penelitian akan dianalisis untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Aris Moenandar sangat mengapresiasi respons cepat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang telah mengeluarkan surat No. SK.06.03/751-800.39/X/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait tanah yang telah ditempati oleh warga Kampung Medaksa Sebrang.
Ini adalah langkah positif dalam menyelesaikan konflik tanah yang telah lama berlangsung, dan masyarakat Medaksa Sebrang sangat berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta atas perhatian mereka terhadap masalah ini.
Saat ini, semangat warga terangkat dengan harapan bahwa penyelesaian yang adil dan transparan akan segera ditemukan. Masyarakat Medaksa Sebrang menekankan pentingnya pelayanan yang profesional dan terpercaya dalam menangani masalah ini.
Dalam akhir pernyataannya, Aris Moenandar menyampaikan amanat dari warga Kampung Medaksa Sebrang kepada Menteri Hadi Tjahjanto, yaitu ucapan terima kasih atas perhatian mereka dalam memperjuangkan keadilan terkait status tanah mereka.
Masyarakat berharap bahwa dengan bantuan Menteri ATRBPN, masalah konflik tanah ini akan segera terpecahkan, dan kehidupan mereka dapat kembali normal. Sebuah perjuangan yang telah berlangsung sekian lama, kini menghadapi proses penyelesaian yang sangat diharapkan.