Cilegon,- Matamedia.co.id,- Hariyanto, Koordinator Majelis Pembimbing Pengurus Pusat (MPP) IMC, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja Kejari Cilegon yang telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar mangkrak. Ia menyebut bahwa kasus ini berawal dari investigasi dan aksi demonstrasi yang dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Umum dan diteruskan oleh pengurus periode sekarang.
“Saya Hariyanto atas nama demisioner Ketua umum sekaligus sebagai Koordinator Majelis Pembimbing Pengurus Pusat (MPP) IMC ingin mengucapkan terimakasih kepada Kejari Cilegon karena sudah bekerja dengan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hariyanto juga menghimbau agar para birokrat di masa depan bisa bekerja dengan baik dan benar serta mengutamakan pembangunan positif berbasis kerakyatan. Ia menegaskan agar abuse of power tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Dengan adanya penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar mangkrak ini saya menghimbau kepada para birokrat agar ke depan bisa bekerja dengan baik dan benar serta mengedepankan pembangunan yang bersifat positif berbasis kerakyatan. Jangan sampai abuse of power,” tambahnya.
Sementara itu, Arifin selaku Ketua Umum PP IMC menyambut baik penetapan tersangka kasus pembangunan pasar mangkrak oleh Kejari Cilegon. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil dari doa masyarakat Cilegon dan perjuangan teman-teman ikatan mahasiswa Cilegon yang terus komitmen dalam mengawal kasus ini.
Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, Arifin menegaskan bahwa perjuangan ini masih belum selesai. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga sidang di pengadilan agar hukuman yang diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Arifin berpendapat bahwa tersangka yang sudah ditetapkan baru ada tiga orang dan masih ada kemungkinan tersangka lainnya yang belum terjerat.
“Meskipun sudah ditetapkan tersangkanya perjuangan ini masih belum selesai, kita juga perlu mengawal kasus ini saat sidang di pengadilan agar hukuman yang diberikan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga tersangkanya baru ada 3 orang saya rasa masih ada yang lainnya yang belum terjerat,” ungkapnya.
Menurutnya,Ikatan mahasiswa Cilegon, sesuai dengan jargon WAJA (Wani, Andapasor, Jujur, Amanah), akan terus memfungsikan peran mahasiswa sebagai agen of change dan sosial control. “Kami IMC berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus di Cilegon yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.