AWII DKI Jakarta: Penolakan Warga Tol Semanan–Sunter Adalah Alarm Sosial

  • Whatsapp

JAKARTA PUSAT,- Matamedia.co.id,- Penolakan terhadap nilai ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat. Warga RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara terbuka menyampaikan sikap keberatan mereka melalui pemasangan sejumlah spanduk penolakan di lingkungan Sekretariat RW 09, Jalan Setia Kawan Barat No. 19, Jumat (20/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB, tampak beberapa spanduk terpasang di bagian depan gedung sekretariat RW. Spanduk-spanduk tersebut memuat pesan tegas seperti “Warga 09 Menolak!!!”, “Kami Menolak Keras!!! Tidak Sesuai Harga!”, hingga “Harga Appraisal Tol Semanan–Sunter Tidak Sesuai Harga Tanah”.

Read More

Aksi pemasangan spanduk ini menjadi simbol kekecewaan warga terhadap nilai appraisal atau penilaian harga tanah yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Warga menilai besaran ganti rugi tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan kondisi riil nilai tanah di wilayah Jakarta Pusat yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Mario, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, turut angkat bicara. Ia menilai aspirasi warga merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Penolakan warga harus dipandang sebagai alarm sosial. Jika appraisal dinilai tidak sesuai harga pasar dan rasa keadilan, maka negara wajib hadir untuk mengevaluasi. Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga,” tegas Mario kepada wartawan.

Menurutnya, proyek strategis nasional memang penting, namun pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan dialog terbuka dengan masyarakat terdampak.

“Warga bukan menolak pembangunan, tapi menuntut keadilan. Pemerintah dan tim appraisal harus membuka ruang dialog yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan,” tambahnya.

Warga RW 09 sendiri berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meninjau ulang nilai appraisal serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses musyawarah penetapan ganti rugi.

Salah satu pesan dalam spanduk menyebutkan, “Penolakan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar hak warga tidak dirugikan.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait atas aksi dan tuntutan warga RW 09 Duri Pulo. Warga menyatakan akan terus menyuarakan penolakan hingga tercapai kesepakatan yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(AWII/Red)

Related posts