CILEGON,- Matamedia.co.id,- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM dan UKM) Kota Cilegon menggelar sosialisasi izin usaha simpan pinjam koperasi, di Kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu 22 November 2023.
Sosialisasi ini menindaklanjuti adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Menurut Didin, berdasarkan aturan tersebut ada dua jenis koperasi, yakni koperasi open loop dan koperasi close loop. Koperasi open loop merupakan koperasi yang menyalurkan simpan pinjaman kepada anggota dan luar anggota. Sedangkan koperasi close loop hanya melayani anggotanya saja.
“Nah, koperasi yang open loop ini nanti akan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena dia menghimpun dana sekaligus menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasinya. Makanya OJK masuk di situ,” jelas Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Pada sosialisasi kebijakan tersebut, kata Didin, diikuti sebanyak 60 koperasi. Mereka terdiri dari pengurus koperasi pondok pesantren (ponpes), koperasi guru, koperasi karyawan dan lain-lain.
“Dalam aturan baru tersebut koperasi yang mau melakukan simpan pinjam minimal harus punya modal Rp500 juta dan punya anggota minimal sembilan orang. Tetapi saran saya kalau di Cilegon pakai aturan lama saja, minimal 20 orang ya, karena koperasi itu kan gerakan ekonomi,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Didin, koperasi di Kota Cilegon yang menyalurkan dana pinjaman kepada selain anggota koperasinya sudah mulai bermunculan. “Di Cilegon sekitar delapan koperasi yang menyalurkan pembiayaan seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), KSP (koperasi simpan pinjam) dan lainnya. Nanti itu bukan kita lagi pengawasannya tapi ke OJK,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih menambahkan, jumlah koperasi yang aktif se-Kota Cilegon saat ini mencapai 372. Pihaknya pun akan melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut agar diketahui oleh para pengurus koperasi.
“Bentuk sosialisasi aturan dan kebijakan yang kami lakukan tentu saja tidak hanya dalam bentuk pertemuan, tapi juga dengan surat, flayer, dan lain-lain sehingga kita harapkan pengurus koperasi bisa mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan baru, terutama koperasi yang akan melakukan simpan pinjam buat luar anggota,” jelasnya. (*)