Cilegon,- Matamedia.co.id,- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan sebanyak 334 ekor pengiriman burung tanpa dokumen dari Kota Payakumbuh yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada Selasa (17/06).
“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H.
Penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pribadi jenis sedan yang membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni. Setelah tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak di dermaga 7 pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang ternyata benar mobil tersebut membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Dimana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina,” Jelas Duma.
Duma menjelaskan jika pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik/kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat, selain itu dilakukan juga pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliaran di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu (18/06). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan dan juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten,” Pungkas Duma.
Semoga dengan pelepasliaran ini ratusan burung tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan dan bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia. Sementara untuk pelaku masih diproses untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Sekretariat Badan Karantina Indonesia