Cilegon,- Matamedia.co.id,- Bawaslu Kota Cilegon, bersama dengan Satpol PP, mengambil langkah serius untuk memastikan keteraturan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang pemilu. Tindakan ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh menghadapi tahapan pemilu yang akan datang. Kehadiran berbagai pihak terkait, seperti KODIM, Ketua Umum Kejaksaan, Dishub, Satpol PP, Kasi Trantib masing-masing Kecamatan, Panwaslu, dan KPU Kota Cilegon, menandakan keseriusan dalam menjaga integritas dan ketertiban pemilu.
Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu, menekankan pentingnya koordinasi dan persiapan yang matang dalam rakor (rapat koordinasi) terkait penertiban APK menjelang masa tenang. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan pemilu serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pembekalan kepada pengawas pemilu dan seruan untuk melakukan patroli dalam masa tenang menjadi agenda utama dalam persiapan tersebut.
“Patroli di masa tenang akan menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu,” jelas Alam Arcy Ashari. Tindakan preventif ini menjadi strategi penting dalam menjaga keadilan dan keterbukaan proses pemilu.
Selain itu, Alam Arcy Ashari juga mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai selama masa tenang. Pemahaman yang jelas terhadap aturan-aturan yang mengatur masa tenang, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, menjadi hal yang sangat penting bagi para pengawas pemilu. Masa tenang merupakan waktu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye pemilu, sehingga penegakan aturan ini menjadi prioritas utama.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Cilegon dan Satpol PP menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Dengan kerjasama antar lembaga dan kesadaran akan pentingnya penegakan aturan, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.