Cilegon,- Matamedia.co.id,- Bawaslu Kota Cilegon telah mengadakan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik yang mencalonkan anggotanya dan berlangsung di Greenotel Kota Cilegon pada Senin, 15 Mei 2023.
Dalam acara tersebut, koordinator penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Banten, Muhamad Nasehudin memberikan sambutan dan menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan sosialisasi atau pengetahuan mengenai ruang permohonan sengketa melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 terkait UUD 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Jika ada peserta pemilu atau calon peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, baik yang dikeluarkan oleh SK atau BA, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ungkapnya.
Nasehudin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemilu ini dan menghindari praktik money politik. Apabila ada yang menyaksikan atau mengetahui adanya money politik, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada Bawaslu. Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh Bawaslu.
Bawaslu juga telah menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipasi sesuai dengan beglen Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu mengawasi publik bersama rakyat atau aksi awasi pemilu bersama rakyat.
“Ini artinya Bawaslu membutuhkan peran serta semua pihak agar peserta dapat mensukseskan atau mengawasi pemilu,” tambahnya.
Nasehudin berharap media juga turut serta dalam mengawasi berlangsungnya kegiatan pemilu. Peran media dalam memberikan informasi berkaitan dengan pemilu sangat penting, seperti adanya informasi bagi-bagi uang atau sembako. Bawaslu akan menginvestigasi setiap informasi yang diterima dan memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
“”Kalau memang berani menyampaikan ke Bawaslu, nanti kita juga akan rahasiakan identitasnya, tapi kalau memang ga berani, ya sampaikan saja kepada kita nanti kita jadikan informasi awal, nanti kita akan investigasi kita akan dalami, telusuri apakah ini masuk kategori temuan, atau bisa di tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.