CILEGON,-Medianews.co.id, – Bea Cukai Banten memusnahkan barang ilegal sebanyak 13 juta batang rokok dan 1.932 botol miras ilegal senilai Rp 14,47 miliar. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi ini sebesar Rp 9,8 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, rokok dan miras ilegal itu didapat dari sejumlah distributor Menurut Rahmat, pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan 2021 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang yang dimusnahkan yaitu 13.363.929 batang rokok, 88 botol vape, 20 cerutu dan 1.932 botol minuman keras,” kata Rahmat
“Perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 14,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar,” kata Rahmat Subagio saat pemusnahan di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon Selasa
(7/12/2021).
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas alat berat. Sementara jutaan batang rokok dimusnahkan menggunakan metode Co-processing dengan cara dibakar dalam suhu 1.500-1.800 derajat celcius. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Barang yang dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di Holcim, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Pemusnahan menggunakan Co-processing, tidak menyalahi aturan. Bahkan menurutnya, langkah itu demi mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Atas terungkapnya kejahatan tersebut, Rahmat mengapresiasi seluruh yang terlibat dalam penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman mengandung alkohol dan rokok ilegal. Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara,” ujarnya.
Pewarta : Anna
Editor : priadz