Beberapa LSM Soroti Terkait Kerjasama Pembuangan Sampah Pemkab Serang Ke Cilegon

  • Whatsapp

CILEGON—Matamedia.co.id,- Gelombang penolakan kerjasama pembuangan sampah yang berasal dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon kembali diungkapkan oleh elemen masyarakat Cilegon.

Pasalnya dalam kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang itu dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Seperti sudah dilakukan pembuangan meski belum ada sosialisasi kepada masyarakat.

Read More

“Kenapa baru dilakukan sosialisasi ketika ada penolakan dari warga? Dan kenapa sosialisasi dilakukan pada hari libur (Minggu (11/9/2022) kemarin, apa begitu SPD nya?” ungkap Ketua LSM Pasak Bumi Kota Cilegon, Ari Hermawan, Senin (12/9/2022).

Sebagai lembaga kontrol sosial, aktivis yang akrab disapa Ari Dumung ini juga menyatakan dengan tegas penolakannya dengan pertimbangan berbagai aspek yang perlu dilakukan kajian mendalam oleh Pemkot Cilegon, khususnya DLH.

“Saya sebagai warga Cilegon jelas menolak kerjasama ini, karena banyak yang harus dikaji dan dipikirkan, kenapa Cilegon menerima sedangkan Kota Serang menolak? Belum lagi soal daya tampung TPSA Bagendung, aspek kesehatan warga sekitar hingga kesiapan dari UPTD TPSA Bagendung, karena beberapa bulan yang lalu ada alat berat rusak antrian truk sampah sampai mengular, apalagi ditambah sampah dari Kabupaten Serang,” bebernya.

Hal senada diutarakan Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, Handi Okatavian yang menyoroti soal rencana masuknya 30 armada truk sampah dari Kabupaten Serang atau sekitar 210 meter kubik perhari di TPSA Bagendung.

“Kalau mengacu pemasukan retribusi pada Perwal berarti Rp. 85 ribu X 210 berarti Rp. 17.850.000 perhari. Lumayan besar, tapi yang patut dipertanyakan soal prakteknya nanti apakah sesuai MoU. Saran kita kalau belum dibatalkan saja, apalagi kalau kontraknya tahunan. Kalau tujuannya menolong cukup 40 truk yang kemarin saja,” ujarnya.

Untuk itu, LSM Inakor akan melayangkan Surat Somasi ke DLH Kota Cilegon terkait sejumlah kejanggalan tersebut.

“Akan kita tanyakan melalui Surat Somasi, soal ketentuan retribusi yang masuk apakah nanti dalam prakteknya setiap hari benar hanya 30 truk yang masuk, sementara volume sampah di lapangan sifatnya fluktuatif, seperti hari libur yang bisa lebih banyak, dan apakah Surat Jalan setiap truk sampah dari Kabupaten Serang yang masuk diterima oleh Dinas (Bidang Retribusi LH-red) atau UPTD TPSA Bagendung, kalau oleh UPTD TPSA apakah tidak menyalahi Tupoksi?” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Azis Setia Ade Putra saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsappnya, menyatakan tidak ada penolakan dengan adanya ketentuan dan kesepakatan tuntutan warga.

“Tidak ada penolakan, yang ada adalah jika perjanjian disepakti, tuntutannya dipenuhi. Besok baru dirapatkan draft perjanjian dengan DLH Kabupaten Serang,” ujarnya.

Azis juga menegaskan kalau dalam prakteknya dalam kerjasama tersebut akan dikelola oleh pihak UPTD TPSA Bagendung.

“Semua sampah yang masuk ke TPSA dikelola oleh UPTD TPSA,” tandasnya.

(Red)

Related posts

Leave a Reply