Aceh Timur -Salah satu konsumen/nasabah berinisial (Ml) wanita asal desa gampong jawa, kecamatan Idi Rayeuk merasa kecewa dengan sikap oknum anggota FIF bagian survei.
Lanjut (ML) kepada awak media mengatakan, bahwa ia baru mengkredit satu unit kendaraan sepada motor jenis Scoopy.”Baru dua bulan saya ambil kendaraan tersebut bang dan jatuh tempo setiap tanggal 5 bang.ujarnya kepada media ini.Rabu (7/2/2024).
Saat memasuki bulan ke 2 angsuran tepatnya tanggal 5 February 2024 oknum tersebut menelepon saya pada sore hari sekitar jam 5 untuk segera melakukan pembayaran dan saya bilang “bang sabar sebentar saya lagi nunggu kiriman uang dari suami saya’.
Namun si oknum tersebut lantas berkata “kami tunggu sampai jam 8 malam,jika tidak kendaraan kami tarik,apa perlu saya suruh datang orang kantor kerumah mu,itu bukan kendaraan kamu.ujar Ml dengan menampilkan screenshot dan bukti percakapan suara.
Ml melanjutkan padahal belum lewat tanggal,bulan Malah Oknum anggota FIF bagian survei dengan inisial (M.W) dengan kasar melontarkan kata yang kurang baik terhadap nasabah.
“Saya selaku nasabah meminta pihak FIF untuk segera menegur oknum tersebut.”Saya berkewajiban membayar kendaraan yang saya kredit dan tidak boleh menunggak selama 6 bulan ujar Ml sewaktu mau mengambil kendaraan tersebut.
Namun anehnya oknum tersebut malah kasar saat menagih, bukannya kita ada etika saat menagih.pungkas Ml.
Sementara ini awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak FIF,jika nanti ada tanggapan dari pihak tersebut media ini segera menayangkan berita tanggapan tersebut.