Jakarta,-Matamedia.co.id,- Dari hasil lanjutan eksekusi gudang yang berlokasi di Prima Center 2 blok A No 5 yang diduga cacat hukum. Hendy Chandra melalui kuasa hukumnya Fachri SH, melayangkan surat penanguhan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat 13 Desember 2021
Permohonan Pembatalan tersebut terkait proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta barat, surat itu di terima pada tanggal 13 desember 2021 dengan nomor 3903.
Akan tetapi pihak pengadilan Negeri Jakarta barat belum memberikan balasan sampai sidang berlanjut pada tanggal 22 Desember 2021 lalu. Kemudian Kuasa hukum melayangkan surat kedua dan diterima kembali pada tanggal 27 desember 2021 dengan nomor 4011.
Dua hari kemudian pada tanggal 29 Desember 2021 Hendy Chandra melalui kuasa hukumnya Fachri SH mengambil langkah untuk melakukan pengaduan ke Lembaga Ombudsman RI, dan di proses selama 14 hari kerja ter-register.
“Harapan kami pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera menjawab surat yang kami layangkan,” harap Fachri selaku kuasa Hendy Chandra kepada awak media
“Dan apabila klien kami belum juga mendapatkan kepastian perihal balasan pengadilan negeri Jakarta Barat. Maka kami akan mengambil langkah untuk membuat surat pengaduan ke Kemenkumham,” lanjut Fachri.