Mappi, Matamedia.co.id – Bidang Propam Polda Papua melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Gaktiblin , yang bertempat di Aula Rupatama Polres Mappi, Selasa (06/09/2022).
Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh tim dari Bid Propam Polda Papua yang dipimpin oleh Kaur Litpers Sub Bid Paminal Polda Papua AKP Bambang Irianto beserta tim dan di ikuti oleh Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susamto, S.H., S.I.K., M.H serta para PJU dan Bintara Polres Mappi.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan dengan di adakannya kegiatan ini kami berharap materi yang akan di sampaikan Propam Polda Papua yaitu tentang sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri, Sosialisasi Pembinaan Etika Polri agar dapat di jadikan modal hal disiplin untuk melaksanakan tugas lebih baik untuk kedepannya.
“Diharapkan kepada seluruh anggota yang hadir agar dapat mengikuti giat dari awal sampai dengan selesai, karena hal ini sangat penting untuk pengetahuan kita bersama terutama bagi para Bintara Remaja yang harus banyak pengetahuan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri”, tegas Kapolres.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kaur Litpers Sub Bid Paminal Polda Papua AKP Bambang Irianto Polda Papua yang menyampaikan bahwa kedatangan Tim Bid Propam Polda Papua dalam rangka sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan kegiatan pemaparan Dumas Presisi, Gaktiblin penampilan sikap tampang, dan tes Urine bagi Personil Polres Mappi.
“Ingat rekan-rekan, Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap displin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan”, pintanya.
AKP Bambang Irianto pun menambahkan dengan adanya Perpol No.7 Tahun 2022 ini, diharapkan seluruh personel terkhusus di jajaran Polres Mappi dapat mengetahui dan memahami aturan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas anggota dilapangan dan diharapkan nantinya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran karena sanksinya sangat berat.
Setelah penyampaian sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang, Gaktiblin, dan pemeriksaan Urine Personel Polres Mappi.(tim)