Serang,- Matamedia.co.id,- Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 100,3 gram jaringan lapas di Kantor BNN Banten, Kamis (22/2/2024)
Pemusnahan sabu di lakukan dengan cara di blender.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Rohmad Nursahid mengatakan petugas berhasil menangkap MI (25) dan dua warga binaan yang ada di salah satu lapas Tangerang, FF (29) MJ (23) dan C (DPO).
Awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di daerah Kota Tangerang tepatnya di Kecamatan karang tengah Kota Tangerang, Banten.
“Petugas BNN dan BC Banten menangkap tersangka MI seorang kurir Sabtu (3/2) di Kampung Karang Mulya RT 06 RW 02 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 100,3 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu serta satu unit handphone,”katanya.
Menurut Rohmad, setelah dilakukan interogasi tersangka MI mengaku diperintah oleh FF yang merupakan Warga binaan. Dari MJ narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang yang bernama C (DPO). Untuk pemilik sabu dari daerah Sumatera yang akan di edarkan di wilayah Provinsi Banten.
Adapun para tersangka dijanjikan mendapat upah Rp5 juta, kemudian kurir Rp1,5 juta.
“Tersangka ini residivis, dulu pernah ditangkap oleh Polresta Serang kota, dan di vonis 9 tahun serta 11 tahun,” ungkapnya.
Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2)pasal 112 ayat (2)pasal 132 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.