Cilegon,- Matamedia.co.id,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon akhirnya mengundang pemilik tanah dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tanah di Link Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon. Hal ini terkait dengan surat yang diajukan oleh pemilik lahan, H. Rebudin, beberapa waktu lalu ke kantor BPN Kota Cilegon untuk meminta kejelasan terkait tanah yang dimilikinya. Kamis, 30/3/2023.
H. Rebudin akan mengajukan proses balik nama SHM dari peralihan Hak pemilik sebelumnya yaitu ibu Fiek & keluarganya, namun SHM asli hilang, dan tahapan sudah di tempuh dangan mengajukan permohonan sesuai saran BPN yaitu permohonan SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah), setelah SKPT di ajukan maka BPN menyarankan di adakan pengukuran, setelah dilakukan pengukuran dengan SOP BPN dengan surat ukur yang harus di tanda tangani oleh para pihak tetangga, termasuk MCCI yang telah menandatangi Gambar ukur sebagai bentuk persetujuan batas bidang tanah, namun di sistem BPN sebagian tanah milik H. Rebudin tergambar sebagian di HGB no.48 MCCI.
Namun, pihak PT MCCI tidak hadir pada pertemuan tersebut, sehingga H. Rebudin belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari BPN Cilegon. Menurut Kapala seksi survei dan pemetaan BPN Cilegon, Andika, awalnya H. Rebudin meminta surat permohonan pembuatan SKPT karena sertifikat yang dia beli telah hilang.
Andika menjelaskan bahwa sebelum melakukan permohonan SKPT, harus dilakukan validasi terlebih dahulu supaya tertib administrasi. Dalam melakukan validasi tersebut, ada dua kategori yang ada di BPN Kota Cilegon, yaitu validasi persil untuk bidangnya dan validasi teks tual untuk buku tanah pada data yuridisnya.
Menurut Andika, pada saat validasi data tekstualnya, tidak ada masalah dan masih terdaftar atas nama anak-anaknya ibu Fiek karena belum dilakukan balik nama. Namun, untuk validasi persilnya, ada indikasi bidangnya PT MCCI memotong bidangnya H. Rebudin. Oleh sebab itu, tidak boleh divalidasi.
Andika juga menegaskan bahwa jika H. Rebudin dengan pihak PT MCCI mengaku tidak ada masalah, maka menurutnya, pihak PT MCCI bisa melakukan permohonan ukur ulang kepada BPN Cilegon. Tinggal nanti dari pihak MCCI memohon permohonan pengukuran ulang, kita perbaiki gambarnya.
Andika berharap bahwa H. Rebudin dan PT MCCI dapat duduk bersama dengan BPN Kota Cilegon untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan efisien.
Dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa terdapat tumpang tindih bidang tanah antara H. Rebudin dan PT MCCI. Meskipun PT MCCI mengaku tidak mempermasalahkan, namun data persil tidak dapat divalidasi sehingga permohonan balik nama sertifikat tidak dapat diproses.
Pihak BPN Kota Cilegon akan terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Harapannya adalah agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang efektif dan efisien.
Hingga saat ini Pihak PT MCCI belum bisa dihubungi.
(Priadz)