“Buang-Buang Waktu” — Tim Hukum SOKSI Soroti Ketidakseriusan DEPINAS SOKSI dalam Mediasi

  • Whatsapp

Jakarta,- Matamedia.co.id,- 14 Juli 2025 — Sidang mediasi lanjutan perkara No. 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat dan DEPINAS SOKSI pimpinan Misbakhun sebagai Tergugat, resmi dinyatakan gagal. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak pukul 10.30 WIB hingga 11.15 WIB, berakhir tanpa kesepakatan setelah mediator menyatakan mediasi tidak berhasil.

Dalam sesi mediasi hari ini, pihak Tergugat (DEPINAS SOKSI) kembali tidak menyampaikan usulan solusi sebagaimana mestinya, melainkan hanya memberikan tanggapan atas solusi yang sebelumnya disampaikan Penggugat (SOKSI). Sikap ini dinilai kuasa hukum SOKSI sebagai bentuk ketidakseriusan DEPINAS SOKSI dalam proses mediasi.

Read More

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, SH, MH, menyatakan bahwa sikap DEPINAS SOKSI tidak hanya menunjukkan ketidakseriusan, tetapi juga mengabaikan substansi pokok perkara.

“Tanggapan DEPINAS SOKSI yang menyebut SOKSI tidak memberikan solusi yang sangat lucu dan aneh. Isi gugatan kami jelas: meminta larangan bagi DEPINAS SOKSI menggunakan nama bahwa SOKSI karena legalitasnya berbeda. Ini kok malah menawarkan kami untuk bergabung ke SOKSI versi mereka yang justru kami gugat. Tergugat pun seharusnya tahu legalitasnya adalah ‘DEPINAS SOKSI’ sesuai Keputusan Kemenkumham, sementara SOKSI yang sah adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia dengan SK Kemenkumham resmi sejak 2016 di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga. Di mana-mana yang menawarkan solusi itu pihak Tergugat, bukan Penggugat. Kalau begini, dari awal saja mediasi ini lebih baik dinyatakan gagal.

Menanggapi usulan DEPINAS SOKSI yang menyatakan SOKSI masih diberi peluang untuk bergabung ke dalam DEPINAS SOKSI, Eka menilai hal itu sebagai upaya mengambil alih posisi SOKSI yang sah secara hukum.

“Ini semakin jelas bahwa DEPINAS SOKSI ingin mengambil alih SOKSI sebagai pendiri Partai Golkar. Padahal, dalam posisi Pasal 37 ayat (1) huruf c AD/ART Partai Golkar, sudah jelas disebutkan bahwa SOKSI adalah salah satu pendiri. Tidak bisa seenaknya pasal itu diubah untuk menggantikan SOKSI dengan DEPINAS SOKSI. Kalau mereka ingin berkontribusi untuk Golkar, ya jadilah sayap Partai Golkar, bukan sebagai pendiri,” ujar Eka.

Eka juga menambahkan bahwa jika DEPINAS SOKSI memang ingin diakui sebagai bagian dari pendiri Partai Golkar, maka jalan yang tepat adalah melebur dan bergabung ke dalam SOKSI yang sah.

“Kalau memang ingin diakui sebagai pendiri Partai Golkar, ya lebur saja ke dalam SOKSI yang jelas sah dan sah. Jangan berdiri sendiri lalu mengklaim sejarah yang tidak pernah mereka miliki,” tegasnya.

Dengan gagalnya mediasi hari ini, proses perkara No. 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Related posts