Banten,- Matamedia.co.id,- Sejumlah kalangan masyarakat termasuk aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat KNPI ikut memberikan komentarnya terkait polemik penolakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten.
Aktivis KNPI tersebut mendukung kebijakan Gubernur Banten yang telah menetapkan UMP dan UMK tahun 2022.
“Luar biasa UMP Banten saat ini telah ditetapkan oleh Gubernur Banten menjadi yang tertinggi kedua di pulau jawa dibandingkan DKI Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim, terbukti pro terhadap buruh besaran upah minimum begitu besar dibanding provinsi tetangga” ujar Abdau Zarqasih Selaku Wasekjen DPP KNPI
Terkait besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, Abdau berharap agar buruh dapat memaknainya dengan lapang dada dan rasa syukur.
“Kita tahu negara sedang dalam pandemi dan baru mulai bangkit ekonominya setelah terpuruk akibat covid-19, Yuk bersyukur, banyak pengangguran antri ingin kerja” cetus Abdau
Abdau juga menjelaskan soal kewenangan Gubernur dalam penetapan UMK Banten 2022 merupakan kewenangan pusat yang telah ditetapkan berdasarkan aturan pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK telah berdasar sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur hanya menjalankam amanah Presiden” ujar Abdau
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten juga tidak akan merevisi hasil keputusan selama tidak ada arahan dan perintah dari Presiden RI. Pada 30 November 2021 silam, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.