Cilegon,- Matamedia.co.id- Partai Berkarya, sebagaimana diketahui tidak lolos untuk menjadi peserta dalam perhelatan Pemilu 2024, Namun terdapat beberapa Anggota DPRD Kota Cilegon yang tetap menjabat menjadi wakil rakyat, bahkan setelah ia pindah ke partai lain, tanpa ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keadaan tersebut menjadi perhatian serius salah satu Caleg PBB Kota Cilegon, Mochamad Mulyadi yang menanyakan kepada beberapa wakil rakyat Kota Cilegon yang jelas-jelas pindah partai, tetapi masih menjabat di DPRD Kota Cilegon.
“Ada beberapa status dewan yang sudah berpindah ke partai lain, mengapa mereka masih bertahan? Anggota dewan tersebut mewakili partai mana sekarang?” Ungkap Moch. Mulyadi, Senin (31/7/2023).
Moch. Mulyadi juga mendesak KPU Cilegon untuk melakukan evaluasi anggota dewan yang masih menjabat di DPRD Cilegon agar dilakukan PAW.
“Seharusnya anggota dewan tersebut dilakukan PAW. KPU Cilegon perlu melakukan evaluasi dan klarifikasi dengan berkoordinasi dengan partai politik terkait, guna melaksanakan PAW, mengingat ada beberapa anggota DPRD Cilegon yang telah berpindah partai,” tegas Moch. Mulyadi.
Menurutnya, Perpindahan anggota dewan dari partai politik tersebut merupakan isu yang menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.
Kehadiran anggota dewan yang berpindah partai lain juga menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan representasi politik. Apakah anggota dewan tersebut masih memegang teguh visi dan misi partai yang telah mereka wakili sebelumnya, ataukah lebih memilih kepentingan pribadi di balik perpindahan tersebut.
“KPU Cilegon perlu menjawab kekhawatiran ini dengan tegas dan transparan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah anggota dewan yang berpindah partai masih mewakili aspirasi rakyat dan mematuhi etika politik yang seharusnya dijalankan,” ucap Moch. Mulyadi.
Selain itu, partai politik juga memiliki peran penting dalam mengawal integritas politik. Koordinasi antara KPU dan partai politik menjadi kunci dalam menangani kasus seperti ini.
“Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa PAW dilakukan dengan objektif dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Dari pantauan langsung di lapangan, terdapat beberapa anggota DPRD yang didapati sudah pindah partai dan belum ada proses PAW oleh partai sebelumnya, bahkan sudah berani memasang Alat Peraga Sosialisasi berupa spanduk dan baliho di ruang publik. Dan sudah hampir dipastikan mereka juga sudah mendaftarkan ke KPU untuk menjadi Caleg.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 23 ayat 2 a,3 bahwa telah menjadi keharusan bagi partai politik agar ada penggantian PAW ketika anggota dewan yang pindah partai politik.