Calon Jemaah Umrah Dipastikan Amphuri Dapat Vaksin Lengkap dan Booster

  • Whatsapp

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memastikan, akan mengikuti arahan Kementerian Agama yang mendorong penyelenggara ibadah umrah melakukan persiapan keberangkatan jemaah.

Ketua Umum Amphuri Firman M Nur mengatakan, pihaknya aktif memastikan dan mengupayakan vaksinasi bagi calon jemaah yang keberangkatan umrahnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Jadi anggota-anggota kami selaku penyelenggara untuk mulai melanjutkan vaksinasi bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dan tertunda dengan kegiatan vaksinasi dengan pemda, TNI atau pun kepolisian di wilayah masing-masing,” kata Firman, Selasa (12/10/2021).

Menurut Firman, Amphuri akan mengutamakan jemaah yang sudah lunas membayar biaya umrah dan mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19. Selain itu, ia menyampaikan, ada kendala syarat vaksinasi untuk calon jemaah umrah masuk Arab Saudi, yakni sudah mendapatkan dosis ketiga atau booster.

Ia mengatakan, mayoritas calon jemaah asalah Indonesia telah divaksinasi menggunakan vaksin Sinovac maupun Sinopharm. Sehingga, mereka memerlukan dosis ketiga atau booster dari vaksin lain. Untuk itu, Amphuri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan ketersediaan vaksin booster bagi calon jemaah umrah.

Harapan Amphuri untuk Distribusi Vaksin Booster

Ia pun berharap, Amphuri bisa aktif dilibatkan dalam pendistribusian vaksin booster, sehingga distribusi tepat sasaran. “Tinggal dalam tahapan kami bersama Kemenkes untuk memastikan ketersediaan vaksin booster untuk calon jemaah yang akan berangkat,” ujar dia.

Diketahui, kini jemaah Indonesia telah diizinkan untuk dapat kembali beribadah umrah ke Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, vaksinasi Covid-19 sebanyak tiga dosis atau booster menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk ke Arab Saudi dan menjalankan ibadah umrah.

Menurut dia, untuk masuk ke Arab Saudi diperlukan juga sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksin itu akan berlaku dalam 14 hari setelah suntikan. “Jadi nanti akan ada dua sertifikat. Pertama sertifikat vaksin Sinovac dua dosis kemudian juga sertifikat vaksin booster. Ini menjadi syarat mutlak,” kata Jumali dalam diskusi daring, Selasa (21/9/2021).

 

Related posts

Leave a Reply