Matamedia.co.id,-Tiara Nabila, seorang warga Jakarta, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat baru pulang dari Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (2/3/2023). Ia bersama dengan dua temannya membawa banyak barang, termasuk satu kardus berisi makanan sebagai oleh-oleh. Namun, ia terkejut ketika oleh-oleh makanannya yang seharga Rp 300.000 justru dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000.
Tiara mengungkapkan bahwa ia dan temannya memang membeli oleh-oleh dengan jumlah yang cukup banyak karena barang-barang di Thailand dijual dengan harga yang lebih murah. Ketika petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta memeriksa barang bawaan mereka, Tiara merasa bingung dan terkejut. Petugas tersebut memeriksa satu persatu barang yang dibawa, bahkan memotret dan mencatat nota pembeliannya.
Menurut Tiara, barang bawaannya berupa makanan seperti permen dengan harga per item-nya hanya 5 baht atau sekitar Rp 2.000. Ia sempat bertanya apakah jumlah barang tersebut yang dianggap melebih batas normal karena ia merasa bahwa barang bawaannya tidak terlalu banyak. Namun, petugas bea cukai menganggap bahwa oleh-olehnya melebihi batas normal dan memasukkannya ke dalam kategori volume karena memuat banyak produk.
Tiara mengaku terkejut ketika petugas bea cukai menetapkan kategori barang bawaan penumpang dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Padahal, ia hanya membeli oleh-oleh dengan total belanja sekitar 600 baht atau sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang yang dibelinya dengan harga yang sangat murah seperti dua balsem seharga Rp 20 baht atau sekitar Rp 10.000 per biji pun juga ikut kena pajak.
Menurut pihak bea cukai, mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang dan mengenakan pajak bea cukai pada barang tersebut. Meskipun nota pembeliannya hanya sekitar 600 baht, karena produknya banyak, Tiara harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp 600.000. Bahkan, harga balsem yang semula hanya 20 baht diubah menjadi 20 dollar AS oleh pihak bea cukai.
Meski merasa bingung dan terkejut dengan kejadian tersebut, Tiara memilih untuk membayar pajak bea cukai tersebut agar bisa keluar dari bandara dan membawa oleh-olehnya.
Dalam peraturan bea cukai Indonesia, barang yang tidak dikenakan pajak seperti pakaian, alas kaki, alat tulis, alat musik, dan beberapa barang lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, jumlah barang yang dibawa juga harus wajar, tidak terlalu banyak dan tidak digunakan untuk perdagangan. Barang-barang tersebut harus digunakan oleh penumpang itu sendiri atau sebagai oleh-oleh kepada kerabat atau teman dekat.
Ketika melintasi batas-batas perbatasan internasional, penumpang wajib mengisi dan menandatangani Customs Declaration Form. Dalam formulir tersebut, penumpang diharuskan untuk menyatakan semua barang yang mereka bawa dan akan dimasukkan ke dalam barang bawaan atau dalam bagasi kabin.