Cilegon,- Buntut pernyataan sdr EJ yang diduga membuat gaduh kota Cilegon beberapa hari lalu di beberapa WhatsApp Group (WAG), puluhan Ormas,LSM dan tokoh masyarakat, Kota Cilegon melakukan Pelaporan kepada pihak berwenang.
Meskipun oknum sdr EJ telah menyatakan permohonan maaf dengan membuat vidio yang berdurasi satu menit tujuh detik, namun masih banyak warga kota Cilegon yang masih tidak terima dengan pernyataan sdr EJ yang diduga menyatakan kota Cilegon sebagai kota No**k (Seronok-red), Miras dan LGBT. Senin, 22/4/2024.
Hilman Samlawi selaku koordinator Koalisi Masyarakat Cilegon Berakhlak, menurutnya reaksi keras terhadap pernyataan kontroversial tersebut masih terus bergema di kalangan masyarakat, ormas, LSM, dan perwakilan budaya. Meskipun telah dilakukan upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp dan video permintaan maaf, banyak pihak masih belum bisa menerima permintaan maaf tersebut.
“Kami sudah membuat laporan pengaduan tadi ke polres Cilegon bersama puluhan ormas dan lSM, dan di dampingi oleh pengacara dari kantor hukum ADR and Partner,” ujarnya.
Samlawi menegaskan bahwa masyarakat Kota Cilegon memiliki nilai moral dan etika yang tinggi, serta pentingnya menjaga citra kota dari pernyataan yang dapat merusak dan menyakiti hati masyarakat.
“Pernyataan yang kontroversial tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon.
Menurutnya, masyarakat Kota Cilegon menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum untuk menjaga kehormatan dan nama baik kota cilegon.
“Kami harap pelaporan kami ini akan segera di proses karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat Cilegon dan membuat resah dan gaduh,” pungkasnya.
Sementara itu, Eka W Dahlan, SH,. dari Law Firm ADR, pengacara hukum dari sejumlah ormas, LSM, dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Cilegon Berakhlak, menyatakan bahwa telah dilakukan pelaporan terkait pernyataan tersebut, dimana yang menjadi terlapor adalah sdr. Eddi Okatana alias EJ. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan hukum pidana agar segera diproses oleh pihak berwenang.
“Hari ini kami hanya mendampingi laporan pengaduan terkait dengan pernyataan redaksi sdr Eddi Okatana alias EJ yang ditulis di media sosial WhatsApp Group bahwa kota Cilegon di katakan sebagai kota No**k (red-) Miras dan LGBT,” ungkap Eka W Dahlan.
Eka juga menyampaikan, akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran hukum pidana tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi agar segera di proses karena ini sudah membuat gaduh di masyarakat kota Cilegon,” tandasnya.
Sementara itu, sdr EJ hingga saat ini belum bisa di hubungi.