Desakan Ormas Ali Baba untuk Menertibkan Pemasangan APK dan Spanduk di Kota Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Ketua Ormas Ali Baba mendesak Sat pol PP kota Cilegon untuk segera menertibkan spanduk liar yang berada di wilayah Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, diduga tidak memiliki izin.

pasalnya spanduk, umbul-umbul, selebaran, poster,slogan, dan pamplet, banyak di pasang ditempat tempat yang Salah dan bertentangan dengan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang K3.

Read More

“Padahal sudah jelas pemasangan ditempat seperti tiang listrik, pohon dan pagar sekolah itu bertentangan dengan perda K3,” kata Marhani.

 

Marhani juga menyoroti banyaknya Atribut Peraga Kampanye (APK) bacaleg partai yang menempel di tiang listrik, pohon dan taman pagar sekolah.

“Ada-ada saja cara calon anggota legislatif ini untuk “mencuri start” ya, padahal sudah tahu tempat tempat seperti tiang listrik dan Pohan itu dilarang apalagi di pagar sekolah,” tambahnya.

Marhani Juga mempertanyakan peran Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi pemasangan APK yang mencuri start tersebut. “Kalau memang pemasangan APK di zona terlarang melanggar aturan, kenapa tidak ditertibkan? Di mana peran Bawaslu dan Panwascam? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga seharusnya menertibkannya karena mengganggu keindahan dan ketertiban umum,” tuturnya.

Sebagai informasi, setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum. Oleh karena itu, pemasangan APK harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, peran Bawaslu dan Panwascam sangat penting dalam mengawasi pemasangan APK yang mencuri start. Bawaslu dan Panwascam harus melakukan pengawasan dan menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan. Selain itu, Satpol PP juga harus turut serta dalam menertibkan pemasangan APK yang mengganggu keindahan dan ketertiban umum.

Penempatan APK harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, sebaiknya APK tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan agar kampanye berlangsung secara fair dan tidak merugikan pihak lain.

“Bawaslu dan panwascam juga harus meningkatkan perannya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye dan menindak pelanggaran yang terjadi,” tegas Marhani

Dalam menghadapi pemilihan umum, sebaiknya kita semua dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika dalam kampanye. Kita harus menyadari bahwa pemilihan umum bukanlah sebuah pertarungan yang harus dimenangkan dengan cara apapun, namun sebagai ajang untuk memilih wakil rakyat yang terbaik dan mampu mewakili aspirasi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply