Jayapura, Matamedia.co.id – Dalam rangka mengetahui tugas laboratorium forensik dalam pengungkapan kasus di Papua, telah dilaksanakan dialog interaktif Polisi Menyapa yang bertempat di Studio LPP RRI Jayapura, Kamis (28/07).
Hadir sebagai narasumber Kabid Labfor Polda Papua AKBP Drs. Maruli Simanjuntak, M.H.
Dalam kesempatannya Kabid Labfor menyampaikan Laboratorium Forensik adalah suatu wadah untuk pemeriksaan barang bukti baik di laboratorium maupun di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Laboratorium Forensik di Papua ini masih baru untuk membantu para penyidik dalam mengungkap kasus yang terkait dalam tindak pidana secara keseluruhan. Jika kita berbicara mengenai tindak pidana itu sangat banyak sehingga dalam Labfor itu ada beberapa Sub Bidang yang bertujuan untuk sinergitas dengan para penyidik, oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa reserse sebagai pemeriksa orang, dan kami sebagai pemeriksa barang bukti yang dipakai pada kejadian perkara,” ucapnya.
Kami sudah ada selama 3 tahun ini semenjak 2019 sesuai perpol 14 tahun 2018 bahwa laboratorium forensik sudah berada di bawah Polda. Pada tahun 2020 sendiri kami sudah mendapatkan 102 kasus dari berbagai kasus yang kami tangani oleh Sub Bidang Dokumen Forensik, Sub Bidang Balistik Metologi Forensik, Sub Bidang Fisika Digital Forensik, Sub Bidang Kimia Biologi Forensik dan Sub Bidang Narkoba Forensik.
“Trend perkembangan kasus di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 120 kasus dan kini ditahun 2022 naik lagi menjadi 127 kasus. Dilain hal itu, walaupun kami cukup baru tetapi kami juga berhasil membuat Labfor Polda Papua ini menjadi terakreditasi sehingga standar pemeriksaan kita telah sama dengan laboratorium yang lain di nasional maupun internasional telah diakui,” ungkapnya.
Kami disini tidak hanya membantu dalam tugas Kepolisian, TNI ataupun Institusi terkait tetapi kami juga dapat membantu masyarakat yang sifatnya bukan projustitia seperti dalam hal mahasiswa yang sedang meneliti atau menyiapkan skripsi sesuai dengan judulnya.
“Bukan hanya itu kami juga dapat membantu masyarakat yang kiranya mencari pembuktian DNA darah daging seperti anak dengan orang tua. Namun kami tekankan lagi bahwa hal ini tidak menyangkut projustitia atau bukan demi hukum,” tandas AKBP Maruli. (A-03)