Diduga abaikan Pemberdayaan Pengusaha Lokal Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN IX Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Sebagai Ketua LSM Japati Kota Cilegon, Ari Dumung mengungkapkan kekhawatiran nya terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN IX Cilegon.

Menurut, Ari Dumung apakah sudah tidak ada lagi pengusaha Cilegon yang mampu melakukan kegiatan tersebut..
Sampai sampai kegiatan penunjukan langsung saja memakai pengusaha luar Cilegon..

Read More

dugaan pengabaian terhadap pemberdayaan pengusaha lokal serta potensi pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur kegiatan rehabilitasi berat ruang kelas.

“Kami mempertanyakan peran konsultan lapangan dalam proyek ini. Apakah mereka telah menjalankan tugas mereka dengan baik? Kami juga menemukan indikasi pengurangan spesifikasi dalam proyek ini, salah satunya terkait dengan penggunaan jenis semen rajawali yang menjadi pertanyaan.” Ungkapnya.

Menurutnya, Kepala bagian barang dan jasa kota Cilegon juga diduga mengabaikan aturan pedoman pemilihan penyedia di pasal 17 ayat 1 dan 2.
“Bahkan kami berfikir patut DIDUGA adanya konspirasi kotor didalamnya. Maka kami meminta PPK mecabut dan membatalkan kontrak tersebut.” Tegasnya.

Selain itu, Ketua LSM Parakan Kota Cilegon, Akbar, juga telah melakukan peninjauan di lokasi pembangunan proyek ini. Namun, dia tidak menemukan kehadiran pengawas konsultan dan pelaksana lapangan.

Menurut Akbar, Ini menjadi perhatian serius karena pengawasan adalah bagian krusial dalam menjaga kualitas dan integritas proyek.

“Kami, Ketua LSM Parakan Kota Cilegon bersama Ketua LSM Japati Kota Cilegon, berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam hal ini. Kami akan mengirimkan surat somasi bersama kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam proyek ini.” Tegas Akbar.

Perlu diingat bahwa pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN IX Cilegon saat ini dilaksanakan oleh pelaksana CV. Selaras And Moura dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.000.000,-. Dana untuk proyek ini bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2023. Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Cilegon, Proyek ini juga memiliki konsultan pengawas dari CV. Simetris Consultant.

“Dan kami juga ingin memastikan bahwa proyek rehabilitasi ini berjalan dengan transparansi, integritas, dan mengutamakan pemberdayaan pengusaha lokal. Kami akan terus mengawasi perkembangan proyek ini dan berharap agar APH dapat memeriksa lebih lanjut segala dugaan yang telah kami ungkapkan.” Pungkasnya.

Sementara itu, pihak kontraktor dan dinas terkait saat ini belum bisa di hubungi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *