Cilegon,- Matamedia.co.id,- Belakangan ini, telah terjadi lonjakan kasus penimbunan solar ilegal di jalan tol wilayah Grogol – Pulomerak, Kota Cilegon tepatnya di belakang salah satu rumah makan. Kondisi ini diduga akibat pengawasan yang kurang ketat dari pihak berwenang, yang memberi kesempatan bagi sindikat penimbunan solar ilegal untuk beroperasi tanpa rasa takut, siang maupun malam. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan ini berpotensi ilegal dan melanggar hukum, sementara letak gudang-gudang tersebut tak jauh dari Polsek Grogol dan Polsek Pulomerak, Polres Cilegon.
Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, awak media melakukan investigasi pada Selasa, 11 Oktober 2023. Seorang saksi di lokasi tersebut mengungkapkan pemilik salah satu gudang penimbunan solar ilegal adalah seorang individu yang dikenal dengan nama Robet dan pak Ali . “Ini gudang milik Bang Robet, Anak buahnya pa Ali,” ujar saksi tersebut.
Dugaan kuat adalah bahwa solar ilegal yang tersedia di gudang-gudang ini diperoleh melalui metode yang tidak sah, seperti pengisian solar dari mobil ekspedisi dan sumber lain yang tidak resmi. Kemudian, solar ini akan didistribusikan dengan menggunakan mobil pick-up ke lokasi-lokasi yang telah melakukan pemesanan.
Para pihak yang terlibat diduga akan mengirimkan solar ilegal ini ke tempat-tempat penambang galian C, bahkan untuk proyek-proyek industri yang memerlukan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat seperti Excavator/Bego.
Konsekuensi Hukum
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan BBM tertentu, termasuk Solar Bersubsidi, hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Oleh karena itu, meskipun dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang memiliki lebih dari 6 roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk Excavator/Bego.
Lebih jauh, berdasarkan pasal 55 bersama pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan BBM seperti ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah. Ini merupakan ancaman serius bagi mereka yang terlibat dalam sindikat penimbunan solar ilegal.
Langkah-langkah lebih lanjut harus diambil untuk menghentikan operasi ilegal ini. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap gudang-gudang penimbunan solar dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku ilegal. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan-kegiatan mencurigakan sejenis ini agar kestabilan pasokan BBM dapat terjaga dan tindakan ilegal dapat dicegah.
Keselamatan publik dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama, dan tindakan tegas harus diambil untuk mengatasi masalah penimbunan solar ilegal di Kota Cilegon.