CILEGON,- Matamedia.co.id,- Pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Cilegon II oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mendapat sorotan dari elemen masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga penyedia jasa dari CV. Tubagus Corporartion itu diduga mengabaikan faktor keselamatan kerja dan diduga juga menggunakan material bekas dalam kontsruksi utama di proyek yang bersumber dari APBD Cilegon senilai 320 juta lebih itu.
“Kenapa safety K3 yang jelas sudah diatur dalam UU diabaikan oleh pekerja, mana pengawasan dari konsultan dan dinas terkait?,” ungkap Ketua LSM Japati Cilegon, Ari Hermawan. Minggu (13/10).
“Bahkan dari hasil investigasi yang kita lakukan hari ini, didapati tidak sedikit material bekas yang digunakan lagi sebagai tiang penyangga. Walaupun dalam klausul proyek rehab dibolehkan, tapi ini kan bangunan SD II ini sudah lama sekali, banyak kayu balok yang keropos, dan ini menyangkut keselamatan para murid ke depan, kita khawatir tiang dari material bekas bisa patah dan atap bangunan ambuk,” bebernya menambahkan.
Untuk itu, LSM Japati Cilegon mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk segera mengevaluasi proyek tersebut.
“Harus dihentikan dulu oleh dinas, cek material bekas yang digunakan dan pastikan tidak ada yang keropos, ini untuk tiang pakai material bekas disambung, pejabat dinas harus turun,” tegasnya.
Pihak pelaksana proyek tidak bisa ditemui dilokasi proyek dan belum bisa dikonfirmasi.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila belum bisa dikonfirmasi
(Red)