CILEGON,- Matamedia.co.id,- Dalam laporannya Aliansi masyarakat peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis, (7/3/2023). Dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.
Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan seragon meliputi .
1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “ Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencin atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimakud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paliing banyak Rp, 500.000.000. Berdasrkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia,
2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasaal 88A Ayat 3 mengatakan “ Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pebayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.
Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK Saban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan,
” Kedatangan kami kekantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon , untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran,
Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementrian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucapnya.
Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan seragon Agung Ardiansyah,” Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan,” pungkasnya