Matamedia,Aceh Timur –Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Timur kembali tercoreng karena perbuatan oknum – oknum pendidik yang berkelakuan tidak patut dicontoh dan ditiru.
Kali ini, diduga telah terjadi perbuatan amoral yang dilakukan oleh seorang lelaki yang merupakan oknum Kepala Sekolah dengan seorang perempuan yang merupakan Oknum guru, keduanya sama–sama menjadi insan pendidik di satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Timur, Senin (3/6)
Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar (SD), yang berstatus suami orang melakukan perbuatan mesum atau melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Ibu guru SD yang juga berstatus istri orang.
Kemungkinan kejadian perselingkuhan tersebut sudah berlangsung lama, namun pada akhirnya naas bagi keduanya setelah perlakuan dua insan ini mulai tercium oleh suami sah perempuan tersebut.
Kejadian itu terang saja membuat heboh dan menjadi buah bibir warga setempat, apalagi dua insan ini merupakan tenaga pendidik yang seharusnya bisa melakukan perbuatan yang bisa di teladani.
Saat dikonfirmasi Suami dari istri sah tersebut melalui kuasa hukumnya Fahmi, SH kepada media ini mengatakan memang benar, berdasarkan alat bukti surat, keterangan para saksi serta petunjuk lainnya.
“Kami telah membuat laporan untuk ke dua oknum PNS tersebut ke instansi terkait, masing masing ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur yang diterima tertanggal 06 Oktober 2023, BKPSDM Kabupaten Aceh Timur tertanggal 12 Oktober 2023.
Menurut kami ke dua oknum ASN tersebut diduga telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Jo. PP 94 Tahun 2021.
“Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan pemerintah terkait lainnya..
kami juga membuat laporan ke Polres Aceh Timur tertanggal 13 Nopember 2023 karena ke dua oknum ASN diduga telah melanggar Pasal 279 ayat (1), (2) KUHPidana tentang penghalang perkawinan.
Fahmi, SH mengatakan, ketiga laporan tersebut sudah lama kami laporkan sekira tahun 2023 namun laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum walaupun sudah menjalani berbagai pemeriksaan.
“kami meminta kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami, jangan terlalu lambat/lama sehingga terkesan main main dan tidak profesional dalam menangani laporan atas klien kami,” ucapnya
Saat awak media ini mengkonfirmasi pihak dinas kepegawaian Aceh Timur kepada salah satu pegawai yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan benar adanya laporan dari suaminya sah si istri tersebut, dugaan perselingkuhan dengan oknum kepsek berinisial (SL) dan untuk saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di serahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur.
Sementara saat awak media ini mengkonfirmasi ke dinas pendidikan melalui via telpon seluler Kabid kepegawaian kepada media ini mengatakan, bahwa yang bersangkutan sedang kita proses, jika memang nanti terbukti maka akan kami serahkan ke Satpol-PP WH jika mereka melalukan khalwat.
Mohon bersabar jika nanti sudah ada keterangan lebih lanjut kami akan segera menghubungi awak media,” pungkasnya yang namanya tidak mau disebutkan.
Saat awak media ini komfirmasi oknum Kepsek SD, berinisial SL melalui via telpon (whatsApp)(085270XXXXX3) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang sengaja disebarkan pihak tertentu.
“Info tersebut jelas hoaks dan tidak benar (nikah sama istri orang), itu fitnah terhadap saya dan mana buktinya, jangan mengada-ngada,” jelas Kepsek dengan nada marah.
Lanjut oknum Kepsek menegaskan dalam waktu beberapa hari kedepan saya akan melaporkan pihak yang menyebarkan fitnah itu, saya juga akan gugat siapa penyebar fitnah tersebut, karna ini pencemaran nama baik saya,” kata oknum Kepsek.