Diduga Reklamasi Tanpa Izin : AMCB Laporkan Kontraktor Pembangunan PT Lotte Ke Kejari Cilegon

  • Whatsapp

CILEGON – Matamedia.co.id,- Dugaan pelaksanaan reklamasi tanpa izin oleh salah satu kontraktor pembangunan PT Lotte, menjadi sorotan di Cilegon. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) memaparkan keluhan mereka kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.

Berdasarkan informasi terkini, kehadiran AMCB di Kejaksaan Negeri Cilegon bertujuan melaporkan kegiatan reklamasi yang diduga tak memiliki izin, terutama yang terjadi di lahan yang menjadi milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Read More

Feby Gumilang, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, mengonfirmasi bahwa kunjungan AMCB ke kantor Kejaksaan terkait dengan berbagai hal, termasuk adanya laporan pengaduan terkait tanah Pelabuhan Warnasari.

“Surat Lapdu sudah diserahkan, dan kita akan mengkaji hasil laporan tersebut setelah membacanya secara detail,” ungkap Feby melalui telepon pada malam Selasa (21/11/2023).

Selain dari pihak AMCB, dugaan reklamasi ilegal juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Cilegon pada Kamis (16/11/2023) lalu, yang melibatkan perwakilan masyarakat Gerem Raya.

Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan pandangan bahwa lahan Warnasari seharusnya menjadi milik Pemkot Cilegon dan ditujukan untuk pembangunan Pelabuhan. Hak untuk membangun seharusnya dimiliki oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon, yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Perda Nomor 6 Tahun 2007.

Lahan Warnasari, yang seharusnya menjadi milik Pemkot Cilegon, kini telah disewakan kepada PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) melalui perusahaan kontraktor PT Kine WP 7, dengan luas area mencapai 10 hektar.

Dengan ketidakberadaan izin reklamasi, ketentuan pembayaran pemasukan negara bukan pajak, sebagaimana yang diatur dalam penetapan direktur jasa kelautan direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nomor 61/DJPR.4/XII/2021, terlihat diabaikan. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian negara yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Berangkat dari hal-hal tersebut, kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan masyarakat Gerem.

Related posts

Leave a Reply