CILEGON,-Matamedia.co.id,- Eka W. Dahlan, salah satu konsumen, merasa dirugikan oleh salah satu SPBU yang berlokasi di Kota Cilegon. Ia mengungkapkan bahwa saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, terdapat dugaan ketidaksesuaian tera/takaran.
“Sebelumnya, saat kami membeli BBM seharga 300 ribu, tangkinya terisi penuh. Namun, kali ini justru terjadi pengurangan,” ungkap Eka.
Selain itu, Eka juga mendesak peran UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon untuk melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap SPBU di wilayah tersebut guna melaksanakan uji rutin tera.
“Melalui fungsi uji tera, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan pada SPBU sehingga konsumen tidak mengalami kerugian,” tambahnya.
Uji tera yang rutin dilakukan oleh otoritas terkait, seperti UPT Metrologi Legal Disperindag, bertujuan untuk memastikan bahwa takaran pada SPBU sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Hal ini penting agar konsumen tidak merasa dirugikan dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan seperti pengurangan takaran BBM,” ucapnya.
Eka berharap pihak yang berwenang dapat segera melakukan sidak rutin dan pemeriksaan terhadap SPBU serta disektor lain yang berkaitan dengan uji tera di Kota Cilegon.
“Dengan melakukan uji rutin tera, konsumen dapat memperoleh kepastian bahwa mereka mendapatkan BBM dengan takaran yang sesuai dan tidak mengalami kerugian,” tegasnya.
Keberadaan UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon menjadi penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap SPBU.
“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk dengan kualitas yang sesuai dengan apa yang dijanjikan dan dibayar,” pungkasnya.
(Priadz)