Diduga Tempat Judi Di Jalan KH. Wasyid Jombang Wetan, Tak Tersentuh Aparat

  • Whatsapp

Cilegon, Matamedia.co.id,- Salah satu di Jalan KH. Wasyid Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, tampak penjual bensin mini dan pohon rindang dibelakang terdapat bangunan yang tak terawat diduga tempat ajang orang bermain judi kartu

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa di lokasi tersebut hampir setiap hari menjadi tempat ajang main judi kartu biasanya jam 19:00Wib Hingga Larut malam.

Read More

“Mobil merah berjejer dan terkadang mobil pribadi juga ikut bermain judi kartu dilokasi tesebut taruhannya dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah,”

“Padahal lokasi tersebut berdekatan dengan kantor pemerintahan DPU-TR Cilegon, Satpol PP Kota Cilegon, dan dekat pasar kranggot serta sarana olah raga, tapi herannya aktivitas pemain judi dilokasi tersebut tak tersentuh, aparat penegak hukum” ungkapnya.

di Jalan KH. Wasyid Jombang Wetan, Kecamatan Jombang diduga jadi sarang judi. Buktinya dari informasi, hampir setiap hari permainan judi menggunakan kartu dengan uang taruhan uang ribuan dilakoni sejumlah oknum sopir dan mobil – mobil plat pribadi

Dan salah satu lokasi yang menjadi ajang judi kartu itu menurut warga se tempat. Dimana setiap hari lokasi ini dikerumuni sejumlah oknum sopir serta beralih fungsi menjadi lokasi judi.

“Main kartu dengan uang taruhan sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Baik sore hingga malam hari aksi bermain kartu dilakukan para sopir dan kenek,”

“Petugas tidak pernah menegur apalagi membubarkan aksi mereka kendati sudah jelas-jelas menggunakan uang atau judi,” katanya.Minggu malam (30/10).

Warga sendiri berharap aksi judi tersebut bisa mendapat perhatian petugas, mengingat di Jalan KH. Wasyid Jombang Wetan, Kecamatan Jombang adalah sarana publik serta pusat pemerintahan dan aktivitas warga kepasar dan berolah raga.

“Bagaimana kalau ada orang luar melihat aksi judi, pasti langsung mencoreng nama Kota Cilegon yang selama ini namanya bagitu harum,” katanya.

Diketahui Alasan satu-satunya, mengapa judi harus diberantas ialah judi merusak mental masyarakat, yaitu menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras. Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.

Related posts

Leave a Reply