Serang,- Matamedia.co.id,- Dijanjikan akan dapat proyek senilai ratusan juta, seorang Pengusaha tertipu 50 juta oleh oknum yang berinisial (ADP). Pasalnya, pada tahun 2022 oknum tersebut akan memberikan satu proyek pekerjaan kepada seorang pengusaha yang bernama Awab, namun hingga sekarang pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Sebelumnya orang tersebut meminta uang panjer atau DP kepada saudara Awab sebesar 50 juta. Dalam permintaan tersebut terealisasi pada bulan Juli tahun 2022 dengan menjanjikan agar proyek tersebut dapat diraihnya oleh saudara Awab selaku pengusaha kontraktor di Kota Serang.
Dari tahun 2022 hingga sekarang proyek tersebut tak kunjung ada. Awab selaku korban merasa kesal dan menyesal bahwa beliau merasa ditipu oleh oknum yang berinisial (ADP). Dengan perilaku oknum itu, Awab akan melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwajib dengan pasal 378 KUHP. Sedangkan, dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Persoalan ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib, dikarenakan saya merasa ditipu oleh saudara (ADP). Hingga hari ini proyek tak kunjung ada dan saya rugi 50 juta,” tegas Awab kepada beberapa awak media pada, Senin (1/4/2024).