CILEGON,- Matamedia.co.id,- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon gencar menyosialisasikan pentingnya perlindungan airsip svital seperti ijazah, akta kelahiran, dokumen tanah, dokumen kendaraan, dan lain-lain, bagi masyarakat.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon Eem Rohaemi mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan penerapan enkapsulasi, yakni cara untuk memelihara arsip dengan cara menggunakan bahan pelindung guna menghindarkan arsip dari kerusakan yang bersifat fisik.
“Enkapsulasi yang kita lakukan dengan menggunakan plastik astralon dari Jepang. Ini sudah diuji kelayakannya, tidak akan merusak isi berita informasi yang ada di arsip,” kata Eem, Selasa 4 Mei 2024.
Saat ini, kata Eem, masih banyak di kalangan masyarakat yang masih menyimpan arsip dengan cara manual seperti hanya di laminating. Padahal kata dia, cara tersebut sudah tidak diperbolehkan karena bisa merusak berita dan informasi di dalam arsip.
“Laminating itu kan ketika dibuka nempel, sehingga bisa merusak gambar atau tulisan di dalamnya. Makanya sekarang tidak boleh. Sedangkan enkapsulasi bisa buka tutup dengan aman sehingga kertas tidak menempel,” terangnya.
Kabar bagusnya, program enkapsulasi ini merupakan program Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) sehingga plastik yang digunakan sebagai penyimpan arsip bisa didapat secara gratis di kantor DPK Kota Cilegon.
“Jadi ini tidak diperjualbelikan di toko-toko. Masyarakat bisa mendapatkannya gratis. Sebelum di-enkapsulasi, kita scan dulu arsipnya sehingga kita punya file-nya. Arsipnya kita digitalisasi alih media sehingga apabila hilang, kita tidak kehilangan jejaknya,” terang Eem.
Sementara itu, saat Sosialisasi Layanan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital dari Bencana dilaksanakan di Aula Kelurahan Ciwedus, Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah Syihabudin mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap arsip vital yang dimiliki.
“Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menyimpan arsip vitalnya dengan baik dan benar, sehingga arsip vital masyarakat dapat tersimpan dengan aman,” terang Ismatullah. (*)