Dinkop-UKM Kota Cilegon Bagikan Sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan untuk Pelaku UMKM

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon telah menyebarkan sejumlah sertifikat Makanan Dalam (MD) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil uji umur masa simpan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon pada Jumat (1/3/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai tujuan program yang tergabung dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) di bawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.

Read More

Menurut Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, program bantuan pembuatan sertifikat MD BPOM dan hasil uji umur masa simpan ini didanai oleh Pemerintah Kota Cilegon dengan total sekitar Rp 13,6 juta merupakan bagian dari realisasi program KCS.

“Program bantuan pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan ini merupakan bagian dari realisasi program KCS. Pembuatan sertifikat ini dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yakni sekitar Rp 7 juta untuk sertifikat MD BPOM dan sekitar Rp 6,6 juta untuk sertifikat Uji Masa Simpan,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana.

Pemberian sertifikat MD BPOM dan hasil uji umur masa simpan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha UMKM di Kota Cilegon.

“Jika legalitasnya sudah terpenuhi, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat. Dengan demikian, maka diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha para pelaku UMKM di Kota Cilegon,” tuturnya.

Didin juga menekankan bahwa para penerima bantuan umumnya adalah pelaku UMKM yang telah mengikuti program inkubasi bisnis selama dua tahun terakhir. Program tersebut memberikan bimbingan teknis dan non-teknis terkait kualitas produk, pengemasan, pemasaran, dan legalitas.

Dia berharap bahwa para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Cilegon untuk terus mengembangkan bisnis mereka dengan semangat, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat setempat. Pemerintah setempat juga berkomitmen untuk memantau perkembangan para pelaku UMKM yang menerima bantuan ini selama tiga tahun ke depan.

“Harapan kami, setelah mendapatkan fasilitas-fasilitas ini para pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan lebih semangat memajukan usahanya, sehingga bisa mandiri dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar. Kami akan pantau perkembangannya hingga 3 tahun ke depan,” harapnya.

Kepala Bidang UKM Dinkop-UKM Kota Cilegon, Heriyati, menambahkan bahwa para pelaku UMKM yang menerima sertifikat harus segera mengubah tampilan kemasan produk mereka dengan mencantumkan sertifikat yang telah mereka peroleh. Meskipun diberikan waktu satu tahun, perubahan ini harus segera dilakukan agar tidak terkena sanksi.

Melalui program ini, Dinkop-UKM Kota Cilegon berupaya untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produk mereka serta memperkuat legalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM di Kota Cilegon.

Related posts

Leave a Reply