Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dinas Perhubungan Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan truk angkutan barang yang mengangkut muatan material pasir basah yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (12/01/2022).
Pantauan di lapangan, satu persatu para petugas langsung mendatangi para awak kendaraan yang sedang memarkirkan kendaraannya agar tidak berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan dan meminta melanjutkan perjalanannya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya kendaraan truk angkutan pasir basah sangat berbahaya bagi kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Kita lakukan penertiban terhadap para awak kendaraan truk yang membawa angkutan material pasir basah yang menimbulkan airnya tercecer di sepanjang jalan dan juga selain mengotori jalanan, karena itu sangat berbahaya bagi pengendara lainnya yang melintas di jalur tersebut dan juga kendaraan truk over tonase itu membuat jalan cepat mengalami kerusakan,” katanya.
Hendra juga menyatakan, pihaknya melakukan penertiban ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105 bahwa pengguna jalan wajib mencegah hal yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dan hari ini terdapat lima hingga sepuluh kendaraan truk yang berhasil ditertibkan.
“Kita melakukan penertiban dan juga imbauan kepada para awak kendaraan truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur lingkar selatan steril dari kendaraan truk angkutan yang memarkirkan di tepi jalan. Dan kami juga siap menunggu arahan dari pimpinan apabila dilakukan penindakan terhadap kendaraan truk angkutan,” pungkasnya.