Serang,- Matamedia.co.id, – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap pemilik panti pijat pasangan suami istri AW dan RAW serta 1 tersangka karyawan laki-laki.
Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 1 Desember 2021, karena di temukan fakta-fakta adanya aksi cabul ataupun asusila.
“Lokasinya berbentuk ruko tempat pijat. Masing-masing pelanggan tarifnya Rp. 100.000 per jam, ada delapan therapist mereka melakukan buka akses jasa asusila, sekali kencan tarifnya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000.
Pelaku juga mengakui sudah 5 tahun melakukan nya
“kata Kasubdit IV Renakta
Kompol Herlia Hartarani , usai ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).
pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
“Kami berhasil mengungkap kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Citra Raya Tangerang dengan mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun.
“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,”ujar Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Shinto Silitonga.