Cilegon,- Matamedia.co.id,- Masyarakat Cilegon kini memiliki kesempatan untuk berkonsultasi hukum secara gratis dengan para Advokat yang tergabung di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang. Konsultasi ini mencakup berbagai kasus, baik perdata maupun pidana, yang menjadi perhatian masyarakat setiap minggunya di acara Car Free Day Kota Cilegon pada Minggu, 28/5/2023.
Kehadiran Walikota Cilegon, Helldy Agustian, pada acara Car Free Day Kota Cilegon sangat mengapresiasi adanya stand konsultasi hukum yang diisi oleh para Advokat. Mereka memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Kota Cilegon.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran layanan konsultasi hukum gratis ini. Jangan hanya berhenti di Car Free Day saja. Jika memungkinkan, layanan ini dapat berlangsung secara berkesinambungan,” ujar Helldy saat mengunjungi stand PERADI.
Hal senada dikatakan M.Mulyadi,.SH yang sering di sapa kang Kimung yang juga sebagai pengurus DPC PERADI Serang sangat mengapresiasi kepada pengurus Pawon kota Cilegon.
“Kami sangat berterima kasih kepada pengurus Pawon yang mana dalam penyediaan tempat untuk konsultasi hukum bagi masyarakat Cilegon disambut baik, karena tujuan kami adalah ingin memberikan edukasi serta pemahaman hukum bagi masyarakat Cilegon,” kata Kimung.
Pembukaan stand konsultasi hukum gratis ini juga dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Serang, Shanty Wildahaniyah, SH,.MH, serta pengurus dan anggota Peradi Serang, BAZNAS, Ketua Pawon Cilegon, serta kehadiran rekan sesama advokat yakni Silvi Yuniatul Hayati,. S.H., M.H juga sangat mengapresiasi adanya stand konsultasi hukum gratis yang digagas oleh DPC PERADI Serang.
Menurut Ketua DPC PERADI Serang, Shanty Wildahaniyah, SH,.MH, stand konsultasi hukum gratis ini bertujuan untuk memberikan bantuan konsultasi hukum kepada masyarakat baik yang sedang dan atau menghadapi masalah hukum.
“Konsultasi hukum gratis diberikan kepada masyarakat untuk membuka wawasan masyarakat terhadap hukum, yang selama ini hanya mengetahui UU Hukum pidana atau perdata yang di anggap masyarakat itu tau hukum, oleh karena itu lah masyarakat bisa langsung berkonsultasi hukum dengan kami,” ungkapnya.
Eka W Dahlan, salah satu anggota Advokat PERADI Serang yang berada di Kota Cilegon, juga menyatakan hal yang sama. Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat merupakan salah satu penegak hukum, seperti Kepolisian, Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum yang memakan waktu lama dan rumit tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Dalam hal ini, konsultasi hukum gratis menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan begitu, dalam penyelesaian masalah hukum, mereka dapat mendapatkan arahan dan solusi yang tepat,” jelasnya.
Dalam pendapatnya, terobosan terbaru berupa konsultasi hukum gratis memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan, mendapatkan penjelasan, serta informasi hukum dengan mudah. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang diambil nantinya dapat dipandu oleh advokat yang kompeten.
“Konsultasi tatap muka dapat dilakukan ketika Anda sebagai klien benar-benar membutuhkan saran langsung dari advokat yang terpercaya, terutama dalam kasus yang lebih rumit. Anda dapat langsung datang ke kantor sekretariat DPC PERADI Serang dan menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu penyelesaian masalah hukum Anda,” tambahnya.
Layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh DPC PERADI Serang dapat ditemui di stand Car Free Day Kota Cilegon. Stan ini buka mulai pukul 8 pagi hingga pukul 11 siang.
Dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat Cilegon memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan konsultasi hukum yang mereka butuhkan. Hal ini membantu mereka yang sedang menghadapi permasalahan hukum agar tidak merasa terbebani dengan biaya yang tinggi.
(Priadz)