Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kembali Mempertanyakan Kinerja Kejari Kota Cilegon atas dasar surat nomor 14/SOMASI I/DPD-GEMPITA/1/2022, LSM GEMPITA mempermasalahkan jawaban RSUD yang tidak sesuai dengan nomor surat 09/Somasi/DPD-GEMPITA/1/2022, tertanggal 22 Maret 2022.
DPD Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kota Cilegon melaporkan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan praktik gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon Ke Kejari Cilegon 22 Maret 2022 yang lalu.
“Sudah hampir satu tahun surat yang kami layangkan, kepada Kejari Cilegon, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya sepertinya diam diam saja, ada apa ini? ,” Kata Ketua DPD Gempita Rahmatullah.
Menurutnya, sudah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejari Cilegon akan tetapi tidak ada kejelasan.
“Kalau memang sudah ada penyidikan ataupun pemanggilan terhadap saksi saksi yang terkait, iya harusnya kita juga di berikan tembusan dong, agar kami ga selalu bertanya tanya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, harus ada keterbukaan publik agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan kasus dugaan pada proyek yang bermasalah pada Pemkot Cilegon.
“Sebagai APH seharusnya ada keterbukaan publik apalagi kasus dugaan KKN dan Gratifikasi Soal Pengadaan, masyarakat juga biar tahu,” tegasnya.
berharap temuan-temuan proyek bermasalah pada Pemkot Cilegon bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, demi perbaikan ke depan.
“Kami akan tetap mendorong dan mengawal kasus ini agar ada tindak lanjutnya karena memang harus ada keterbukaan kepada publik dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Diketahui, LSM GEMPITA mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan pada proyek pengadaan Ambulance Gawat Darurat (GADAR) di RSUD Cilegon yang dimenangkan Oleh CV. Cahaya Kurnia Mandiri dengan harga penawaran Rp2.262.000.000, dan Nilai Kontrak Rp2.102.000.000.
Sampai saat ini pihak Kejari Kota Cilegon belum bisa dimintai keterangannya.