Serang,- Matamedia.co.id,- Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 11 Kota Tangerang pada tahun 2022 menelan biaya sebesar Rp.7.830.354.035, sementara untuk pembebasan lahan, dana yang digunakan mencapai Rp13.453.868.000. Terdapat dugaan tindakan mark-up yang merugikan negara sekitar Rp.924.868.000. Oleh karena itu, instansi penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam permasalahan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan SMKN 11 Kota Tangerang dilakukan di atas lahan seluas 2.278 meter persegi, yang terletak di area Sistem Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para siswa dalam menjalani proses belajar di area SUTET. Tambahan lagi, terdapat dugaan mark-up harga pada saat pengadaan lahan dengan anggaran sekitar Rp60.990.230.033 pada tahun anggaran 2022.
Saeful Bahri, Ketua LSM Gmaks, menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2023, mereka telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait pengadaan lahan tahun 2023, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Bidang (Kabid) dan Kasi SMK Dindikbud Provinsi Banten. Berdasarkan hasil investigasi mereka, ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proses pengadaan lahan dan pembangunan USB SMKN 11 tahun 2022, yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp924.868.000.
“Dugaan kerugian negara yang signifikan ini kami temukan melalui hasil investigasi kami,” ungkapnya pada tanggal 21 Desember 2023.
Oleh karena itu, Saeful mendesak pihak penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengambil tindakan lebih lanjut dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan permasalahan ini. Hal ini bertujuan agar dapat diungkap secara lebih rinci jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh para pelaku korupsi. Jika tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Banten, mereka berencana untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga kerugian negara dapat dikembalikan, dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kabid SMK Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.